PPPK 2025
Catat, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan Sarjana
Sehari kerja 4 jam, catat ternyata segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Lulusan Sarjana
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Sumatera Barat: Rp2.994.193,47
Kepulauan Riau: Rp3.623.654,00
Banten: Rp2.905.119,90
Lampung: Rp2.893.070,00
Bengkulu: Rp2.670.039,39
Jawa Timur: Rp2.305.985,00
DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95
Jawa Barat: Rp2.191.232,18
Jawa Tengah: Rp2.169.349,00
Meskipun bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18-19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaian lainnya dan berpeluang untuk dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini menjadi transisi penting dalam reformasi ASN, memberikan jaminan hukum dan pendapatan stabil bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN
Baca juga: Anggota DPRD Ende Yani Kota Sebut Bupati Yosef PHP Ratusan PPPK
Pengusulan NI PPPK Paruh Waktu 2025
Seperti diketahui saat ini Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 sudah berada pada tahap Penerbitan nomor induk ( NI ).
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025 kemarin.
PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
lulusan sarjana
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Bagaimana Nasib Honorer yang Tidak Bisa Diangkat jadi PPPK di Tahun 2025? Ini Jawaban Kepala BKN |
![]() |
---|
Kapan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jawaban BKN |
![]() |
---|
Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS |
![]() |
---|
Siap-siap Cek Rekening, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Terbit, Ini Manfaat dan Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.