PPPK 2025

Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya

Sudah masuk tahap akhir, Apa saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
TUNJANGAN PPPK PARUH WAKTU - Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin 30 Juni 2025. Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gajinya? Berikut Daftarnya 

POS-KUPANG.COM - Seleksi PPPK paruh Waktu 2025 sudah masuk tahap akhir yakni Penerbitan nomor induk ( NI ).

Setelah Penerbitan NIakan dilanjutkan dengan Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025. 

itu artinya PPPK Paruh Waktu sudah siap bekerja dan berhak atas tunjangan dan gaji. 

lalu Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025? Berikut daftarnya. 

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga: Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Pertanyaan mengenai tunjangan PPPK paruh waktu kini tengah ramai dibahas, terutama sejak pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperkenalkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai diterapkan pada tahun 2025.

Kebijakan ini dibuat untuk membuka peluang kerja lebih luas bagi tenaga non-ASN dengan sistem jam kerja yang fleksibel.

PPPK Paruh Waktu memiliki durasi kerja sekitar 4 jam per hari atau total 20 jam dalam seminggu atau sengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu yang mencapai 40 jam per minggu.

Menariknya, PPPK Paruh Wakt juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila menunjukkan kinerja yang baik serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Jenis dan Ketentuan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.

Beberapa jenis tunjangan tersebut antara lain:

Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan menjelang hari besar keagamaan, sama seperti ASN maupun pegawai tetap lainnya.

Tunjangan Perlindungan Sosial: Meliputi kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Tunjangan Pekerjaan: Dihitung berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dapat diberikan sesuai kebutuhan tugas atau kondisi wilayah kerja.
Namun, hingga saat ini Kemenpan-RB belum mengeluarkan regulasi teknis yang secara spesifik mengatur rincian dan mekanisme pencairan seluruh tunjangan tersebut.

Besaran maupun jenis tunjangan nantinya akan bergantung pada kebijakan serta kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dengan demikian, tunjangan PPPK paruh waktu dipastikan tetap ada, meski besarannya bisa berbeda antarwilayah dan menunggu kejelasan aturan teknis dari pemerintah.

Bagi tenaga honorer dan non-ASN, kebijakan baru ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih adil dan fleksibel.

Baca juga: Pembayaran Gaji PPPK Kabupaten Kupang Menunggu Penetapan APBD Perubahan 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025

Berdasarkan Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan:

Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempatnya bekerja, atau

Upah terakhir saat masih berstatus non-ASN, apabila nilainya lebih tinggi.

Sebagai gambaran, UMP 2025 di berbagai wilayah cukup bervariasi, mulai dari sekitar Rp2,32 juta di Nusa Tenggara Timur hingga mencapai Rp5,39 juta di DKI Jakarta.

Gaji dasar inilah yang nantinya menjadi acuan untuk menghitung besaran tunjangan PPPK paruh waktu di masing-masing instansi.

PROVINSI

UMP 2025

Aceh

Rp3.685.615

Sumatera Utara

Rp2.992.599

Sumatera Barat

Rp2.994.193

Sumatera Selatan

Rp3.681.570

Kepulauan Riau

Rp3.623.653

Riau

Rp3.508.775

Lampung

Rp2.893.069

Bengkulu

Rp2.670.039

Jambi

Rp3.234.533

Kepulauan Bangka Belitung

Rp3.876.600

Banten

Rp2.905.119

DKI Jakarta

Rp5.396.760

Jawa Barat

Rp2.191.232

Jawa Tengah

Rp2.169.348

Daerah Istimewa Yogyakarta

Rp2.264.080

Jawa Timur

Rp2.305.984

Bali

Rp2.996.560

Nusa Tenggara Barat

Rp2.602.931

Nusa Tenggara Timur

Rp2.328.969

Kalimantan Barat

Rp2.878.286

Kalimantan Tengah

Rp3.473.621

Kalimantan Selatan

Rp3.496.194

Kalimantan Utara

Rp3.580.160

Kalimantan Timur

Rp3.579.313

Sulawesi Utara

Rp3.775.425

Sulawesi Tengah

2.914.583

Sulawesi Tenggara

Rp3.073.551

Sulawesi Selatan

Rp3.657.527

Sulawesi Barat

Rp3.104.430

Gorontalo

Rp3.221.731

Maluku Utara

Rp3.408.000

Maluku

Rp3.141.699

Papua

Rp4.285.848

Papua Barat

Rp3.615.000

Papua Tengah

Rp4.285.848

Papua Barat Daya

Rp3.615.000

Papua Pegunungan

Rp4.285.848

Papua Selatan

Rp4.285.848

 

 (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved