PPPK 2025

Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS

Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, bisa naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS, berikut skemanya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi
PELUANG KARIER PPPK PARUH WAKTU 2025 - Seleksi PPPK 2023. Peluang dan Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025, Bisa Naik jadi PPPK Penuh Waktu atau CPNS. 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah mengakomodir para honorer yang tidak lulusa PPPK dan CPNS 2024 melalui skema PPPK Paruh Waktu 2025.

Meski jam kerja dan jangka waktu kontraknya terbatas, ternyata PPPK Paruh Waktu 2025 mempunya peluang dan jenjang karir yang tak kalah dari kelompok ASN lainnya. 

PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak kerja tahunan dan bisa diperpanjang jika berkinerja baik. 

Berikut Peluang Karier PPPK Paruh Waktu 2025. 

Setelah melalui penilaian kinerja, PPPK Paruh Waktu 2025 berpeluang untuk naik menjadi PPPK Penuh Waktu jika hasil penilaian kinerjanya baik. 

PPPK Paruh Waktu juga punya peluang untuk menjadi CPNS melalui Seleksi. 

Seperti diketahui saat ini Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 sudah berada pada tahap penerbitan nomor InduK ( NI ).

Baca juga: Pembayaran Gaji PPPK Kabupaten Kupang Menunggu Penetapan APBD Perubahan 2025

Para honorer sudah bisa cek Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 sudah diselenggarakan mulai dari 28 Agustus 2025 dan berakhir pada 30 September 2025 kemarin.

Para honorer yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu bisa memantau Penerbitan NI PPPK Paruh Waktu melalui MOLA BKN

MOLA BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Nah, dibalik pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 tersebut, terbesit beberapa pertanyaan para honorer jika sudah resmi jadi PPPK paruh waktu nanti.

Salah satunya perihal jenjang karier jika sudah dilantik dan resmi jadi PPPK paruh waktu.

Apakah kontrak hanya berhenti setelah masa kerja selesai, atau ada peluang untuk berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi? 

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, SK PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Terbit, Ini Manfaat dan Besaran Gajinya

Berikut Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 2025

Kelangsungan karier menjadi sebuah pertanyaan terbesar para honorer yang sudah masuk dalam list pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier seperti PNS, posisi ini tetap membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk melanjutkan kontrak atau beralih status. 

Hal itu sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia.

Jadi pegawai PPPK Paruh Waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan. 

Namun, ada peluang transisi ke status PPPK Penuh Waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.

Aturan mengenai jenjang karier PPPK Paruh Waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah. 

Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Aturan Baru PPPK 2025 buka Peluang Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu,Segini Gaji,Kontrak & Syarat Kinerja

Peluang Karier PPPK Paruh Waktu

1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain

Jika kontrak PPPK paruh waktu berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Pegawai berpotensi dialihkan ke status PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik dan anggaran mencukupi.

3. Mengikuti Seleksi CPNS dan Diangkat PNS

PPPK paruh waktu tetap memiliki kesempatan ikut seleksi CPNS. Jika lolos, mereka bisa beralih menjadi PNS dengan jalur karier yang lebih jelas.

Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: PENTING! Ini Arti 8 Status saat Cek NI PPPK Paruh Waktu 2025 dan Cara Cek Lewat Mola BKN

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

​Besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor: 16 Tahun 2025. ​​

Menurut peraturan ini, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah​.

Hal ini berarti penentuan gaji tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada dua faktor utama: ​Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

​Meskipun KemenPAN-RB tidak mengatur nominal gaji secara pasti, melainkan mengembalikannya kepada setiap lembaga untuk menggunakan UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya, perkiraan besaran gaji telah dirilis.

​Dengan mengacu pada UMP, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung pada wilayah atau provinsi.

​Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menunjukkan bahwa UMP 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta, dengan rata-rata nasional sekitar Rp3,3 juta.

​Oleh karena itu, lokasi kerja sangat memengaruhi besaran upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu2025 berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025:

DKI Jakarta: ​Rp5.396.761,00

Aceh: ​Rp3.685.616,00

Sumatera Selatan: ​Rp3.681.571,00

Kepulauan Bangka Belitung: ​Rp3.876.600,00

Riau: ​Rp3.508.776,22

Jambi: ​Rp3.234.535,00

Sumatera Utara: ​Rp2.992.559,00

Sumatera Barat: ​Rp2.994.193,47

Kepulauan Riau: ​Rp3.623.654,00

Banten: ​Rp2.905.119,90

Lampung: ​Rp2.893.070,00

Bengkulu: ​Rp2.670.039,39

Jawa Timur: ​Rp2.305.985,00

DI Yogyakarta: ​Rp2.264.080,95

Jawa Barat: ​Rp2.191.232,18

Jawa Tengah: ​Rp2.169.349,00

​Meskipun bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18-19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). ​

Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaian lainnya dan berpeluang untuk dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.

​Kebijakan ini menjadi transisi penting dalam reformasi ASN, memberikan jaminan hukum dan pendapatan stabil bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved