PPPK 2025

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Hari Ini,Cek Jadwal Pelantikan, Gaji dan Tunjangannya

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 berakhir hari ini, sabtu 27 September 2025, cek Jadwal Pelantikan, Gaji dan Tunjangannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
JADWAL PEKLANTIKAN PPPK PARUH WAKTU 2025 - Seleksi PPPK Guru 2022. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Berakhir Hari Ini,Cek Jadwal Pelantikan, Gaji dan Tunjangannya 

POS-KUPANG.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) PPPK Paruh Waktu 2025 berakhir hari ini, Sabtu 27 September 2025 setelah dua kali diperpanjang.

Pengisian DRH merupakan tahap terakhir Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 sebelum pelantikan.

Pertanyaanya, kapan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, besaran gaji dan tunjangannya.

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu:

Hingga saat ini, BKN belum mengumumkan tanggal resmi pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Tanggal resmi pelantikan atau penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 belum diumumkan secara pasti. Namun, jika merujuk pada alur jadwal BKN, pelantikan PPPK Paruh Waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya.

Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu berada di bawah kewenangan masing-masing instansi, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Perbedaannya dengan PPPK Penuh Waktu

Setelah pengisian DRH, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN kemudian menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.

BKN mengimbau seluruh instansi dan peserta yang terlibat dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan masa penyesuaian jadwal ini dengan sebaik-baiknya.

Diharapkan seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu agar tidak menghambat proses penetapan dan pengangkatan secara keseluruhan.

Berikut Jadwal Terbaru Pengsian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 yang dikeluarkan BKN RI tanggal 23 September 2025:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

- Jadwal 28 Agustus 2025 sampai 22 September 2025

- Menjadi 28 Agustus 2025 sampai 27 September 2025

2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

- Jadwal 28 Agustus 2025 sampai 25 September 2025

- Menjadi 28 Agustus 2025 sampai 28 September 2025

3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

- Jadwal 28 Agustus 2025 sampai 30 September 2025

- Menjadi 28 Agustus 2025 sampai 30 September 2025

Kebijakan Perpanjangan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga: Resmi dari BKN, Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Kembali Diperpanjang hingga 27 September

Kebijakan perpangangan waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Wktu 2025 itu tertuang dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13834/B- KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025.

Langkah ini diambil menyusul masih banyaknya peserta yang belum menyelesaikan proses unggah dokumen di portal SSCASN.

Perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.

PPPK PARUH WAKTU - BKN RI memberikan perpanjangan proses rekrutmen PPPK paruh waktu. Menyusul surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13834/B- KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025. Perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.

Berikut isi Surat BKN terkait Perpanjangan Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025:

Berkenaan dengan masih banyak calon PPPK paruh waktu belum menyelesaikan pengisian DRH.

Dalam proses usul penetapan NIP PPPK paruh waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal, pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.

Saat mengisi DRH di laman SSCASN, calon PPPK Paruh Waktu 2025 wajib menyiapkan sejumlah dokumen dalam format dan ukuran tertentu. 

Seperti Pas foto terbaru berlatar merah, KTP dan KK, ijazah terakhir, transkrip nilai dan SKCK," 

Lalu, surat keterangan sehat dari faskes pemerintah, NPWP serta surat pernyataan tidak pernah dipidana

Kemudian, peserta juga perlu mengakses portal SSCASN untuk mengunggah dokumen yang telah disiapkan. 

Langkah pengisian melalui portal SSCASN adalah sebagai berikut, Login dengan akun masing-masing.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Melalui sscasn.bkn.go.id

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan paling lambat 15 September 2025.

Pengisian DRH ini sangat penting bagi PPPK Paruh Waktu agar bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai.

Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Dokumen DRH NI PPPK 2025

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh waktu 20205 tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025.

Berikut dokumen persyaratan dan cara pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025.

Dokumen Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Pas foto terbaru berlatar merah
KTP
KK
Ijazah terakhir
transkrip nilai
SKCK
Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah
NPWP
Surat pernyataan tidak pernah dipidana. 
Persyaratan dokumen bisa berbeda-beda tiap instansi, peserta bisa memantau di laman instansi masing-masing.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan akun masing-masing.

3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK

4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi.

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi.

6. Terakhir unduh bukti pengisian sebagai arsip.

Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gaji Yang Harus Diterima

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 sudah masuk tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ).

Sebelum mengisi DRH, simak dulu Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gaji yang harus diterima.

Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

​Besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor: 16 Tahun 2025. ​​

Menurut peraturan ini, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah​.

Hal ini berarti penentuan gaji tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada dua faktor utama: ​Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

​Meskipun KemenPAN-RB tidak mengatur nominal gaji secara pasti, melainkan mengembalikannya kepada setiap lembaga untuk menggunakan UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya, perkiraan besaran gaji telah dirilis.

​Dengan mengacu pada UMP, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung pada wilayah atau provinsi.

​Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menunjukkan bahwa UMP 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta, dengan rata-rata nasional sekitar Rp3,3 juta.

​Oleh karena itu, lokasi kerja sangat memengaruhi besaran upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu2025 berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025:

DKI Jakarta: ​Rp5.396.761,00

Aceh: ​Rp3.685.616,00

Sumatera Selatan: ​Rp3.681.571,00

Kepulauan Bangka Belitung: ​Rp3.876.600,00

Riau: ​Rp3.508.776,22

Jambi: ​Rp3.234.535,00

Sumatera Utara: ​Rp2.992.559,00

Sumatera Barat: ​Rp2.994.193,47

Kepulauan Riau: ​Rp3.623.654,00

Banten: ​Rp2.905.119,90

Lampung: ​Rp2.893.070,00

Bengkulu: ​Rp2.670.039,39

Jawa Timur: ​Rp2.305.985,00

DI Yogyakarta: ​Rp2.264.080,95

Jawa Barat: ​Rp2.191.232,18

Jawa Tengah: ​Rp2.169.349,00

​Meskipun bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18-19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). ​

Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaian lainnya dan berpeluang untuk dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.

​Kebijakan ini menjadi transisi penting dalam reformasi ASN, memberikan jaminan hukum dan pendapatan stabil bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.

Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini memasuki Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ).

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu bukan sekedar

Data yang diisi para honorer akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus menjadi syarat sebelum pelantikan resmi dilakukan.

Dengan kata lain, kelengkapan data dalam DRH menjadi jembatan menuju status resmi sebagai PPPK.

Berdasarkan Ketentuan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 22 September 2025 mendatang.

Para honorer diwajibkan melengkapi data secara online melalui portal resmi SSCASN BKN menggunakan akun pribadi masing-masing.

Meski begitu, di tengah rasa syukur karena berhasil lolos tahap seleksi, muncul pula berbagai pertanyaan di kalangan honorer. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal masa kerja PPPK paruh waktu. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved