Minggu, 19 April 2026

PPPK 2025

Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?, Ini Jadwalnya

Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu baru saja selesai.  Lalu Kapan Pelantikannnya? Berikut jadwalnya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PELANTIKAN PPPK PARUH WAKTU 20205 - UJIAN KOMPETENSI - pelaksanaan ujian kompetensi PPPK tahap II di Kabupaten TTU pada hari terakhir, Selasa, (13/5/2025).Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025?, Ini Jadwalnya 

POS-KUPANG.COM - Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu baru saja selesai. 

Tahapan selanjutnya yakni Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025.

Pertanyaanya Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilantik? Berikut Jadwalnya.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memastikan bahwa proses pelantikan bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditargetkan paling lambat dilakukan pada akhir September 2025.

hal itu merujuk pada Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang dikeluarkan BKN

Sesuai Jadwal yang dikeluarkan BKN, Tahap terakhir seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yakni Penetapan NI pada 28 Agustus-30 September 2025.

Baca juga: Bupati Malaka Tegaskan Komitmen Perjuangkan Honorer PPPK Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat

Proses pelantikan biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan NIP, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditetapkan pemerintah.

Bagi para honorer yang telah lolos seleksi, tahapan ini menjadi langkah penting sebelum status mereka benar-benar tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 merinci prosedur pengangkatan PPPK Paruh Waktu. 

BKN menegaskan bahwa terdapat lima tahapan penting yang harus ditempuh oleh tenaga honorer sebelum memperoleh NIP resmi.

Proses ini tidak bisa dilakukan secara instan, karena membutuhkan waktu sekaligus kesabaran.

Setiap tahapannya melibatkan pemeriksaan dokumen hingga akhirnya berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa jadi Penuh Waktu Setelah Resmi jadi ASN?Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, alurnya meliputi:

Pertama, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengumumkan daftar nama honorer yang berhak mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
Kedua, calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id
dan mengunggah dokumen, mulai dari pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat.
Ketiga, setelah kelengkapan berkas diverifikasi, PPK mengajukan usul penetapan NIP kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui sistem SIASN.
Tahap keempat, BKN meneliti dokumen serta mengeluarkan persetujuan teknis sesuai format dalam lampiran SE.
Terakhir, PPK menerbitkan SK Pengangkatan, baik secara individu maupun kolektif, dengan mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, serta besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.
Selain tahapan, BKN juga menyesuaikan jadwal pelaksanaan.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved