Kredit Usaha Rakyat

KUR Perumahan 2025 Akan Disalurkan Himbara, Nilai Capai Rp130 Triliun

Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi perumahan. Pemerintah menerbitkan KUR Perumahan. 

POS-KUPANG.COM - Program Kredit Usaha Rakyat Bidang Perumahan atau KUR Perumahan 2025 akan disalurkan melalui bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara ( Himbara ). Nilai nominal KUR Perumahan itu mencapai angka Rp130 Triliun. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ( Menko Perekonomian ) Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025) kemarin.

Airlangga mengatakan Pemerintah secara resmi telah menetapkan plafon Kredit Usaha Rakyat Perumahan 2025 ( KUR Perumahan 2025 ) sebesar Rp 130 triliun untuk tahun ini.

Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha maupun masyarakat di sektor perumahan.

KUR Perumahan tersebut disiapkan oleh Danantara.

Baca juga: Target Penyaluran KUR 2026 Naik Rp20 Triliun di Luar KUR Perumahan

Airlangga Hartarto kemudian merinci, dana senilai Rp130 Triliun itu akan dibagi untuk KUR Perumahan Supply Side atau UMKM kontraktor senilai Rp 117 Triliun  dengan batas maksimal pinjaman (plafon) sebesar Rp 20 miliar per kontraktor, dan Sektor Demand side atau masyarakat yang ingin melakukan renovasi atau kegiatan lain di sektor perumahan senilai Rp113 Triliun.

Kami tadi bahas KUR Perumahan Rp 130 triliun. Nah itu Rp 117 triliun untuk UMKM kontraktor, itu bisa sampai dengan Rp 20 miliar plafonnya. Juga ada lagi plafon KUR untuk demand side Rp 13 triliun, untuk orang yang mau renovasi rumah atau membuat kegiatan di perumahan,” kata Airlangga. 

Sebelumnya pemerintah telah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

 

Aturan KUR Perumahan

Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Regulasi itu ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Secara umum, berikut beberapa poin mengenai isi dari aturan KUR Perumahan:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved