Kredit Usaha Rakyat

KUR Perumahan 2025 Akan Disalurkan Himbara, Nilai Capai Rp130 Triliun

Plafon ini merupakan batas maksimal kredit yang dapat disalurkan perbankan kepada pelaku usaha

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Ilustrasi perumahan. Pemerintah menerbitkan KUR Perumahan. 

Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau
Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.
UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:

Pengembang perumahan;
Penyedia jasa konstruksi; atau
Pedagang bahan bangunan.

Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak;
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking
Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Selanjutnya dari segi plafon pinjaman, menurut Pasal 12, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penarikan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah baki debet paling banyak Rp 5.000.000.000 untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20.000.000.000; dan
Total jumlah akad paling banyak 4 kali.

Terkait suku bunga, berdasarkan Pasal 13, Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah.

Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Mengenai tenor pinjaman, sebagaimana tertera di Pasal 14, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah meliputi:

Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved