KKB Papua
Didakwa Pasok Senjata untuk KKB Papua, 2 Pria Australia Terancam 10 Tahun Penjara
Mehrtens disandera pada Februari 2023 setelah mendaratkan pesawat kecil di Bandara Paro, Papua Barat.
POS-KUPANG.COM - Dua pria warga negara Australia terancam 10 tahun penjara karena diduga menjadi pemasok senjata bagi Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB, sebuah kelompok separatis di Indonesia.
Keduanya ditangkap Kepolisian Australia dan didakwa memasok senjata api dan peralatan militer dari Australia ke Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), kelompok di balik peristiwa penculikan pilot Selandia Baru bernama Phillip Mehrtens.
Mehrtens disandera pada Februari 2023 setelah mendaratkan pesawat kecil di Bandara Paro, Papua Barat. Dia ditawan selama 592 hari, lalu dibebaskan pada September tahun lalu.
Dikutip dari Kompas.com, melalui penyelidikan antiterorisme selama dua tahun, aparat Australia dan Selandia Baru mengeklaim menemukan bukti yang diduga menghubungkan seorang pria dari Negara Bagian Queensland dan seorang pria dari Negara Bagian New South Wales dengan aktivitas perdagangan senjata.
Baca juga: KSAD Respon 2 Warga Australia Pasok Senjata ke KKB Papua Barat
Kedua pria itu menghadapi berbagai tuduhan, termasuk konspirasi mengekspor senjata dan suku cadang senjata api, penyediaan senjata secara ilegal, dan konspirasi untuk mengekspor barang Tingkat 2, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Namun, juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menegaskan pihaknya tidak pernah menerima senjata dari warga Australia.
Investigasi internasional ini dipimpin oleh Tim Gabungan Antiterorisme Queensland, yang terdiri dari Kepolisian Federal Australia (AFP), Kepolisian Queensland (QPS), dan Organisasi Intelijen Keamanan Australia, bekerja sama dengan Kepolisian Selandia Baru.
Kedua pria tersebut ditangkap setelah aparat mendapat surat perintah penggeledahan untuk merazia rumah mereka pada November 2024.
Di sana, aparat Australia mengeklaim menyita beberapa barang, termasuk 13,6 kilogram logam merkuri.
Pria yang bermukim di Queensland juga didakwa memiliki bahan peledak tanpa izin. Adapun pria yang bermukim di New South Wales menghadapi dakwaan konspirasi mengekspor senjata dan suku cadang senjata api, penyediaan senjata ilegal, dan kepemilikan zat yang dikendalikan.
Kedua pria tersebut telah dibebaskan dengan jaminan dan dijadwalkan hadir di Pengadilan Magistrat Brisbane pada 17 Oktober.
Apa komentar aparat Australia?
Asisten Komisaris Kepolisian Federal Australia (AFP), Stephen Nutt, mengatakan bahwa pihaknya "tidak menoleransi segala bentuk kekerasan atau kejahatan senjata api".
"Siapa pun yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal dari Australia dengan tujuan menyerahkannya ke tangan kelompok internasional harus diperingatkan — AFP dan mitra kami berdedikasi untuk mencegah perdagangan senjata ilegal," ujarnya sebagaimana dikutip media ABC Australia.
Pejabat Asisten Komisaris Kepolisian Negara Bagian Queensland, Heath Hutchings, mengatakan bahwa investigasi tersebut dimungkinkan berkat kemitraan lokal, nasional, dan internasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.