PPPK 2025

Panduan Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN

Pengumuman Alokasi Kebutuhn PPPK Paruh Waktu 2025 berakhir kemarin. Begini Panduan Cara Cek Pengumuman MOLA BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
CARA CEK ALOKASI PPPK PARUH WAKTU 2025 - Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada salah satu pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin 30 Juni 2025. Panduan Cara Cek Pengumuman Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 di MOLA BKN. 

Mekanisme pengusulan kebutuhan tetap dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta peserta seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya yang belum berhasil lolos.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk PPPK (NIP) serta menerima gaji sesuai anggaran instansi terkait.

Proses rekrutmen kali ini berbeda dengan seleksi CPNS maupun PPPK reguler, karena calon peserta tidak mendaftar sendiri, melainkan diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Oleh sebab itu, tenaga non-ASN sangat penting untuk memastikan dirinya telah masuk ke dalam database BKN kategori R1–R5 dari hasil pendataan resmi.

Tahapan seleksi dimulai dari pemetaan kebutuhan instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan dan wajib dilengkapi dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani secara elektronik.

Selanjutnya, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi sebelum instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang berhak mengikuti tahap berikutnya.

Jadwal dan Tahapan Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 telah disiapkan pemerintah dengan jadwal dan tahapan yang terstruktur.

Setiap instansi wajib mengikuti alur resmi mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penetapan NIP agar rekrutmen berjalan transparan dan tepat sasaran.

Baca juga: Inilah 11 Instansi yang Sudah Umumkan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Usulan Instansi di Daerahmu!

Berikut jadwal lengkapnya.

Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus -20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus -30 September 2025. (*)

ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved