Kota Kupang Terkini
Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang
Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang dengan 61 kasus dan September 73 kasus
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus Perceraian mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang dengan 61 kasus per Juli 2025 dan September 73 kasus.
Kasus Perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kupang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kupang, Suratnah Bao membocorkan penyebab terjadinya gugatan dari suami atau istri yang mengajukan permohonan perkara di Pengadilan Agama Kupang.
Salah satunya karena faktor ekonomi yang melanda keluarga itu.
"Faktor ekonomi ada, kekerasan dalam rumah tangga ada juga, ada sedikit juga yang pasangan laki-laki punya perempuan lain, perempuan yang punya pria idaman lain," katanya.
Bao menyebut, paling banyak keluarga yang mengajukan perceraian datang dari pasangan yang usia nikahnya dibawa 10 tahun atau lebih dari empat tahun. Ia menyebut kondisi ini sama dengan setiap tahunnya.
"Yang usia pernikahan 5-6 tahun. Dibawa 10 tahun yang mengajukan," katanya.
Dia mengajak, masyarakat atau setiap keluarga agar tetap menjalin hubungan baik antar suami istri. Sisi lain, Bao mengingatkan suami istri hendaknya tidak terpengaruh oleh perkataan orang-orang, yang kerap memicu pertikaian dalam rumah tangga.
"Punya masalah dalam rumah tangga, biasanya banyak yang ada pengaruh dari pihak lain. Jangan suka mendengar masukkan dari pihak lain, supaya mempengaruhi keadaan rumah tangga itu," katanya.
Ia melanjutkan bawa hingga saat ini terdapat lebih dari 100 perkara diantaranya permohonan dan gugatan.
Sebagian besar telah dinyatakan putus dan sisanya belum.
"Mediasi ada, rata-rata berhasil sebagian. Akibat perceraian, si istri dikasih nafkah masa menunggu, selama waktu menunggu itu di kasih nafkah berapa," katanya, Jumat (10/10/2025).
Bao mengatakan, selain mediasi di tahapan itu, mediasi saat hendak pendaftaran perkara juga dilakukan pihaknya.
Ia tidak ingat persis jumlahnya namun Pengadilan Agama Kupang selalu melakukan mediasi.
Suratnah menegaskan, sekalipun persoalan antara suami dan isteri merupakan hak seseorang, Pengadilan Agama Kupang tetap membantu penyelesaian perkara dengan melihat fakta dan keterangan yang jujur.
Sebab, perkara semacam ini mengharuskan setiap keputusan dilakukan dengan hati. Dia berkata, setiap perkara memiliki tantangan berbeda. Ada perkara yang bisa diselesaikan dengan cepat, namun sebaliknya ada juga tergolong rumit.
"Hakim tidak bisa menjadi pemuas, hakim hanya bisa memeriksa, mengadili dan memutuskan sesuai keterangan yang ada," katanya.
Per Juli 2025, menyelesaikan 115 perkara dengan 96 telah sampai ke tahap putusan dan sisanya sedang berproses.
Berikut rincian data yang diperoleh, Minggu (12/10/2025):
1. Cerai gugat: 36 perkara
2. Cerai talak: 25 perkara
3. Penetapan ahli waris: 14 perkara
4. Isbat nikah: 7 perkara
5. Perwalian: 8 perkara
6. Lain-lain: 6 perkara
7. Asal-usul Anak: 10 perkara
8. Dispensasi kawin: 5 perkara
9. Wali adhol: 1 perkara
10. Penguasaan anak: 1 perkara
11. Harta bersama: 1 perkara
12. Waris: 1 perkara
Sementara pada September 2025 jumlah perkara meningkat menjadi 143 perkara dengan 126 telah dinyatakan putus dan sisanya belum.
Berikut rinciannya:
1. Cerai gugat: 43 perkara
2. Cerai talak: 30 perkara
3. Penetapan ahli waris: 21 perkara
4. Isbat nikah: 7 perkara
5. Perwalian: 12 perkara
6. Lain-lain: 6 perkara
7. Asal-usul Anak: 12 perkara
8. Dispensasi kawin: 5 perkara
9. Wali adhol: 1 perkara
10. Penguasaan anak: 2 perkara
11. Harta bersama: 2 perkara
12. Waris: 2 perkara. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Kota Kupang Terkini
kasus perceraian
Perkara di Pengadilan Agama Kupang
Pengadilan Agama Kupang
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
WASPADA, Beras SPHP Diganti Jadi Cap Jeruk, Polisi Ungkap Penjualan Beras Premium Berkutu |
![]() |
---|
Pemkot Kupang dan BBWS Nusa Tenggara II Gelar Aksi Bersih-Bersih Sungai Perkotaan |
![]() |
---|
Saleh Husin Bernostalgia Bersama Kawan Lama Berolahraga Sejauh 8 Km di CFD El Tari Kupang |
![]() |
---|
Koin untuk Ende Galang Dana Bangun Rumah Azri Dewi, Korban Kebakaran di Jalan Nangka |
![]() |
---|
MUI Kupang Soroti Maraknya Perceraian: Pendidikan Agama dan Komunikasi Keluarga Diperkuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.