Kota Kupang Terkini

Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang

Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang dengan 61 kasus dan September 73 kasus

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KASUS PERCERAIAN MENDOMINASI - Suratnah Bao, Juru Bicara Pengadilan Agama Kupang saat diwawancarai di kantornya. Kasus Perceraian Mendominasi Perkara di Pengadilan Agama Kupang 

Suratnah menegaskan, sekalipun persoalan antara suami dan isteri merupakan hak seseorang, Pengadilan Agama Kupang tetap membantu penyelesaian perkara dengan melihat fakta dan keterangan yang jujur. 

Sebab, perkara semacam ini mengharuskan setiap keputusan dilakukan dengan hati. Dia berkata, setiap perkara memiliki tantangan berbeda. Ada perkara yang bisa diselesaikan dengan cepat, namun sebaliknya ada juga tergolong rumit. 

"Hakim tidak bisa menjadi pemuas, hakim hanya bisa memeriksa, mengadili dan memutuskan sesuai keterangan yang ada," katanya. 

Per Juli 2025, menyelesaikan 115 perkara dengan 96 telah sampai ke tahap putusan dan sisanya sedang berproses.

Berikut rincian data yang diperoleh, Minggu (12/10/2025): 

1. Cerai gugat: 36 perkara
2. Cerai talak: 25 perkara
3. Penetapan ahli waris: 14 perkara
4. Isbat nikah: 7 perkara
5. Perwalian: 8 perkara
6. Lain-lain: 6 perkara
7. Asal-usul Anak: 10 perkara
8. Dispensasi kawin: 5 perkara
9. Wali adhol: 1 perkara
10. Penguasaan anak: 1 perkara
11. Harta bersama: 1 perkara
12. Waris: 1 perkara

Sementara pada September 2025 jumlah perkara meningkat menjadi 143 perkara dengan 126 telah dinyatakan putus dan sisanya belum.

Berikut rinciannya: 

1. Cerai gugat: 43 perkara
2. Cerai talak: 30 perkara
3. Penetapan ahli waris: 21 perkara
4. Isbat nikah: 7 perkara
5. Perwalian: 12 perkara
6. Lain-lain: 6 perkara
7. Asal-usul Anak: 12 perkara
8. Dispensasi kawin: 5 perkara
9. Wali adhol: 1 perkara
10. Penguasaan anak: 2 perkara
11. Harta bersama: 2 perkara
12. Waris: 2 perkara. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved