Opini
Opini: Opini WTP dan Ilusi Akuntabilitas Publik
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kerap dirayakan sebagai simbol keberhasilan tata kelola, bahkan menjadi indikator utama kinerja..
Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.
POS-KUPANG.COM - Tugas utama pemerintah dalam konteks pemerintahan yang terbesar adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Dalam suatu Negara yang berbentuk republik yang dimiliki Negara adalah rakyat atau masyakarat.
Hubungan antara pemerintah dan rakyat dapat digambarkan sebagai suatu hubungan keagenan (agency relationship), dalam hal ini pemerintah berfungsi sebagai agen yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kewajiban yang telah diamanahkan oleh rakyat sebagai prinsipal, terutama dalam pengelolaan keuangan publik.
Baca juga: Tujuh Kali Berturut-turut, Kabupaten Belu Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI
Pemerintah memiliki informasi yang lebih banyak mengenai kinerja entitas pemerintahan yang sesungguhnya, sedangkan rakyat hanya memperoleh informasi kinerja yang terbatas atau bahkan tidak sama sekali.
Karena itulah, peran pengawasan melalui audit keuangan oleh BPK RI menjadi jembatan krusial guna memastikan agen telah menjalankan amanah dan memberi yang terbaik kepada rakyat.
Setiap tahun, akhir bulan Mei atau awal bulan Juni, pemerintah pusat dan daerah menanti satu momen penting dalam siklus pengelolaan keuangan publik: penerbitan opini audit atas laporan keuangan (LKPP dan LKPD), mencakup opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tidak wajar, dan pernyataan menolak memberikan pendapat.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kerap dirayakan sebagai simbol keberhasilan tata kelola, bahkan menjadi indikator utama kinerja pemerintah daerah. Opini WTP juga dianggap berkualitas dalam pengelolaan keuangan.
Namun, di balik euforia tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah opini WTP benar-benar mencerminkan akuntabilitas publik yang sesungguhnya, atau justru menciptakan ilusi yang menyesatkan?
Dalam praktiknya, opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Artinya, WTP tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa suatu entitas bebas dari penyimpangan, manipulasi, pencurian, dan korupsi, melainkan hanya bahwa laporan keuangannya disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Di sinilah letak persoalan utama: publik dan bahkan sebagian elite pemerintahan sering kali menyamakan WTP dengan “tidak ada masalah”, padahal realitasnya jauh lebih kompleks.
Data Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 memperlihatkan gambaran yang kontras.
Dari 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdapat 9.924 temuan dengan 28.615 rekomendasi, serta nilai permasalahan mencapai Rp69,21 triliun.
Namun di sisi lain, capaian opini WTP tetap tinggi. Secara rinci, capaian dalam 5 tahun (2020-2024) opini WTP LK Kementerian/Lembaga: 98 persen, 95 persen, 99 persen, 95 persen, dan 98 persen.
Sedangkan capaian opini WTP LKPD pemerintah daerah untuk 5 tahun (2020-2024): 89,7 persen, 92,3 persen, 91 persen, 90,3 persen, dan 90,1 persen.
Fakta ini menunjukkan bahwa tingginya opini WTP tidak berbanding lurus dengan rendahnya masalah dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan kata lain, tingginya opini (WTP) tidak menjamin Negara dan daerah bebas korupsi dan rentan persoalan keuangan.
Indonesia masih dianggap Negara terkorup. Dalam konteks nasional, kondisi ini juga diperkuat oleh publikasi Transparency International, yang menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menempatkan Indonesia pada posisi 34 pada tahun 2025 dari posisi 37 pada tahun 2024. Dengan demikian, hasil ini turut mewarnai pengelolaan keuangan Negara-daerah yang masih carut-marut.
Lebih jauh, sekitar 60 persen dari total permasalahan tersebut merupakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan nilai mencapai Rp25,86 triliun.
Dari jumlah tersebut, 69 persen berdampak pada kerugian negara sebesar Rp10,40 triliun, disertai potensi kerugian Rp8,58 triliun (13 persen) dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,88 triliun (18 persen).
Sementara itu, kelemahan sistem pengendalian internal menyumbang sekitar 39 persen dari total temuan. Data ini menegaskan bahwa persoalan dalam pengelolaan keuangan negara tidak hanya luas, tetapi juga bersifat struktural.
Di luar itu, terdapat pula masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang mencapai Rp43,35 triliun.
Ini adalah bentuk “kerugian sunyi” yang sering kali luput dari perhatian karena tidak selalu dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Namun dampaknya sangat nyata: anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru tidak menghasilkan manfaat yang optimal.
Dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, kondisi ini menjadi semakin mengkhawatirkan.
Ironisnya, seluruh persoalan tersebut tetap berjalan berdampingan dengan capaian WTP yang tinggi.
Hal ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai ilusi akuntabilitas publik, yakni sebuah kondisi di mana indikator formal menunjukkan kinerja yang baik, tetapi substansi pengelolaan keuangan masih rendah dan bermasalah.
Dalam perspektif tata kelola, ini mencerminkan kesenjangan antara kepatuhan administratif dan kinerja substantif.
Fenomena ini semakin diperkuat oleh praktik yang menjadikan opini WTP sebagai target politik.
Tidak sedikit kepala daerah berlomba-lomba memperoleh WTP untuk meningkatkan citra kinerja mereka dan orientasi dana isentif dari pusat.
Akibatnya, orientasi pengelolaan keuangan bergeser dari upaya memperbaiki sistem menuju sekadar memenuhi persyaratan audit. Dalam kondisi seperti ini, muncul insentif untuk “mengamankan opini”, bahkan jika harus mengabaikan persoalan mendasar.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah kasus yang melibatkan oknum auditor BPK menunjukkan bahwa integritas dalam sistem pengawasan juga menghadapi tantangan serius.
Dugaan praktik suap untuk mempengaruhi hasil audit, termasuk dalam upaya memperoleh opini WTP, mengindikasikan bahwa audit tidak selalu steril dari kepentingan.
Ketika pengawas ikut terlibat dalam penyimpangan, maka kepercayaan terhadap seluruh sistem akuntabilitas menjadi terancam.
Dalam kerangka teori agensi sektor publik, kondisi ini mencerminkan lemahnya mekanisme kontrol antara pemerintah sebagai agen dan masyarakat sebagai principal.
Audit yang seharusnya menjadi alat untuk mengurangi asimetri informasi justru berpotensi kehilangan efektivitasnya ketika integritasnya dipertanyakan.
Akibatnya, masyarakat tidak mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kondisi keuangan negara yang sebenarnya.
Selain itu, rendahnya nilai pemulihan kerugian negara selama proses audit yang hanya mencapai sekitar Rp1,04 triliun dibandingkan total permasalahan Rp69,21 triliun menunjukkan bahwa tindak lanjut hasil audit belum berjalan optimal.
Tanpa tindak lanjut yang efektif, temuan audit hanya akan menjadi catatan administratif yang terus berulang tahun tanpa perbaikan yang berarti.
Dalam konteks ini, peran legislatif (DPR dan DPRD) menjadi sangat penting. Sebagai lembaga pengawasan, legislatif tidak boleh hanya berhenti pada penerimaan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rekomendasi audit ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak yang bertanggung jawab.
Tanpa pengawasan yang substantif, audit akan kehilangan daya dorongnya sebagai instrumen perbaikan sistem.
Ke depan, perlu ada upaya serius untuk mereposisi makna opini WTP. WTP harus dipahami sebagai baseline, bukan tujuan akhir.
Pemerintah daerah perlu didorong untuk melampaui kepatuhan formal menuju pengelolaan keuangan yang berorientasi pada kinerja dan dampak.
Transparansi juga harus ditingkatkan agar publik dapat menilai secara lebih komprehensif kondisi keuangan negara.
Pada akhirnya, akuntabilitas publik tidak dapat diukur hanya dari opini audit. Ia ditentukan oleh integritas, efektivitas sistem, dan sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tanpa itu semua, opini WTP berisiko menjadi sekadar simbol administratif yang menciptakan ilusi akuntabilitas. Dan ketika ilusi ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas tata kelola, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.
Indonesia harus malu sebagai Negara terkorup. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
Wilhelmus Mustari Adam
Wily Mustari Adam
Opini Wajar Tanpa Pengecualian
meraih opini wajar tanpa pengecualian
Opini Pos Kupang
akuntabilitas daerah
transparansi dan akuntabilitas
Meaningful
| Opini - Menyelisik Kelulusan SMA Terhadap Kualitas Pendidikan |
|
|---|
| Opini - FOMO dalam Dunia Subjektif: Pelajaran dari Thomas Nagel |
|
|---|
| Opini: Menyelami Misteri Rosario dalam Terang Rosarium Virginis Mariae |
|
|---|
| Opini: Self-Diagnosis dari Media Sosial- Ketika TikTok Menjadi "Dokter" Baru Generasi Muda |
|
|---|
| Opini: Ketika Alam Diperlakukan Salah- Pelajaran Lama dari Thales dari Miletus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-04.jpg)