Opini
Opini - Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
Di Kota Kupang selalu ditemukan sampah berserakan, sehingga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.
Opini - Kebijakan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan
Oleh: Hengky Marloanto
(Pengusaha di Kota Kupang)
POS-KUPANG.COM - Lingkungan hidup sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia, merupakan ruang bagi kehidupan semua makluk hidup yang berkelanjutan. Namun, keberlanjutan lingkungan hidup terancam oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sampah.
Sampah merupakan masalah yang tidak mengenal ruang dan waktu, di mana ada manusia di sana ada sampah, artinya selama manusia ada maka sampah juga ada mengikuti keberadaan manusia. Keberadaan sampah bisa berdampak positif dan bisa juga berdampak negatif, tergantung dari pengelolaannya.
Fakta menunjukkan bahwa di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, termasuk Kota Kupang selalu ditemukan sampah berserakan, sehingga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.
Pemimpin selalu berganti setiap lima tahun, namun masalah sampah tidak terselesaikan secara tuntas. Hal ini, karena sampai saat ini belum dibuat kebijakan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Setiap pemimpin terpilih, membuat kebijakan pengelolaan sampah sesuai seleranya sendiri, sehingga setiap kali terjadi pergantian pemimpin terjadi juga pergantian atau perubahan kebijakan pengelolaan sampah.
Dampak negatif dari sering berubahnya kebijakan pengelolaan sampah adalah upaya memberikan pemahaman pada masyarakat dan mengubah perilaku hidup bersih, akan mengalami hambatan karena setiap kali terjadinya perubahan harus dimulai dari awal lagi (baru).
Untuk itu, melalui tulisan ini ingin dikemukakan sistem pengelolaan sampah yang tidak tergantung pada pemimpinnya, sehingga berlaku secara berkelanjutan sepanjang masa selama manusia ada.
Terdapat dua pola kebijakan pengelolaan sampah yakni kebijakan jangka panjang dan kebijakan jangka pendek. Pola kebijakan jangka panjang bersifat preventif yakni tindakan awal atau pendekatan persuasif dalam bentuk pembinaan, himbauan, dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat hidup bersih.
Isinya berupa upaya mengurangi sampah rumah tangga, manajemen pengelolaan sampah rumah tangga yang meliputi pemilahan sampah sesuai jenisnya, serta membuang sampah tepat waktu dan tepat tempat.
Jika masyarakat sudah memiliki kesadaran yang tinggi tentang pengelolaan sampah, maka dengan sendirinya permasalahan sampah akan teratasi untuk waktu yang tidak terbatas.
Pola kebijakan jangka pendek yakni membuang sampah ke tempat penampungan sementara oleh warga masyarakat, dan pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke tempat pembuangan akhir oleh petugas kebersihan. Kegiatan ini harus dilakukan tepat waktu dan tepat tempat.
Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga dibuang ke tempat penampungan sementara setelah jam enam sore sampai sebelum jam enam pagi.
Setelah itu, dalam jangka waktu dua jam yakni dari jam 6 sampai jam 8 pagi, petugas kebersihan mengangkut dari tempat penampungan sementara untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan terakhir. Tidak boleh terjadi kelalaian soal waktu dan tempat, baik oleh warga masyarakat maupun oleh petugas kebersihan.
Fakta menunjukkan bahwa dalam area Kota Kupang terlihat sampah berserakan karena pembuangan sampah tidak taat waktu dan tempat.
Warga masyarakat membuang sampah pada sembarang tempat dan setiap waktu sesuai keinginannya, dan di lain pihak petugas kebersihan mengangkut sampah dari tempat penampungan sementara tidak tepat waktu, sehingga sampai siang hari sampah masih tertumpuk di TPS.
Bahkan pengangkutan sampah dari TPS bisa molor beberapa hari, sehingga pada TPS tertentu sampah tetap berserakan yang menimbulkan bau yang menyengat.
Salah satu faktor yang menjadi hambatan utama dalam pengelolaan sampah, yakni tersedianya anggaran yang memadai untuk membiayai pengelolaan sampah.
Selama ini regulasi telah mengatur retribusi sampah yang dibayarkan melalui pembayaran air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Namun, retribusi yang terpungut tidak mampu memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah, misalnya untuk membiayai tenaga kerja, pengadaan fasilitas kendaraan pengangkut sampah dan fasilitas penampungan sampah lainnya. Untuk itu, penetapan retribusi sampah perlu direvisi.
Sebagai pemikiran awal, retribusi tidak dikenakan secara sama bagi setiap rumah tangga karena terdapat kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, perlu dilakukan klasifikasi/penggolongan wajib retribusi sesuai kemampuan ekonomi. Saya mengusulkan tiga klasifikasi yakni tinggi, sedang, dan rendah.
Selain itu, untuk tempat usaha dikenakan tarif khusus dalam retribusi karena kecenderungan memproduksi sampah jauh lebh banyak dari sampah rumah tangga.
Penentuan besarnya tarif dilakukan melalui survei tingkat kemampuan masyarakat agar disesuaikan dengan kemampuan daya bayar.
Namun di awal pemikiran ini dikemukakan tiga klasifikasi sesuai pendapat yakni tinggi dengan pendapatan di atas Rp5.000.000, sedang dengan pendapatan Rp2.000.000 sampai Rp5.000.000, dan rendah dengan pendapatan di bawah Rp2.000.000.
Ketiga klasifikasi tersebut dikenakan beban retribusi sampah sesuai hasil survei. Penentuan nilai nominal retribusi setelah dihitung jumlah wajib retribusi dikaitkan dengan kebutuhan ril pengelolaan sampah.
Dengan demikian, segala persoalan mengenai sampah akan teratasi dengan baik, sehingga terciptanya kota yang bersih sesuai harapan masyarakat.
Agar dapat memberikan kepastian berlaku dan mengikat semua elemen yang terkait dengan sampah, kebijakan tersebut dituangkan dalam regulasi yang berlaku tanpa tergantung dari siapa pemimpin.
Selain dua pola kebijakan pengelolaan sampah seperti dikemukakan di atas, beberapa kebijakan lain sebagai penunjang, sebagai berikut :
Pertama, Perlu dilakukan lomba kebersihan tingkat kelurahan, dan diberikan hadiah bagi yang menyandang juara terbersih pada setiap hari lingkungan hidup sedunia.
Hal ini, memotivasi masyarakat untuk melakukan kegiatan hidup bersih sepanjang waktu. Bagi kelurahan terbersih diberikan hadiah, dan kelurahan terkotor diberikan hukuman.
Kedua, Para petugas pengangkut sampah diberikan honor/ upah yang layak agar dapat memberikan semangat dalam bekerja.
Ketiga, Pengadaan tempat penampungan sementara di setiap kelurahan agar mempermudah warga masyarakat dalam membuang sampah.
Keempat, Perlu ditetapkan hari bersih Kota Kupang, yakni hari di mana semua warga masyarakat bergotong royong membersihkan sampah di tempat-tempat umum seperti mata air, jalan, terminal, dll.
Kelima, Perlu didorong pembentukan produsen pupuk organik oleh pihak swasta, yang menggunakan bahan baku sampah organik.
Keenam, Pengolahan sampah yang selama ini dengan cara membakar, harus diubah dengan cara yang lebih ramah lingkungan.
Ketujuh, Perlu disediakan sarana penampungan sampah di tempat pesta, upacara penguburan orang mati, dan pertemuan-pertemuan lainnya. Fakta yang terjadi selama ini, di mana dua atau tiga orang berkumpul, di sana sampah berserakan.
Kebijakan pengelolaan sampah tidak boleh dilakukan secara sporadis dan berubah-ubah, melainkan harus diadakan secara tersistematis dan terencana agar dapat diterapkan sepanjang masa.
Kota bersih adalah idaman semua orang yang menginginkan pola hidup bersih. Semboyan “ bersih adalah pangkal kesehatan “ perlu dibudayakan sepanjang waktu dari generasi ke generasi.
Dengan dermikian, lingkungan bersih dapat tercipta, dan manusia sehat akan terwujud. Sampah menjadi masalah yang mendesak untuk ditangani.
Gerakan kebersihan harus dimulai dari kelurahan karena kelurahan bersih maka kecamatan bersih, dan akhirnya terciptanya kota yang bersih. Bersih itu indah, bersih itu budaya, bersih itu sehat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hengky-Marloanto-Pengusaha-di-Kota-Kupang-ok.jpg)