Oleh Dr Hengky Wijaya SHut MSi

Kepastian Kawasan, Kesejahteraan Masyarakat:  Sinergi BPKH-Direktorat PUPS dalam Perhutanan Sosial

Tujuan utamanya adalah mencapai dua pilar keberlanjutan: pelestarian fungsi ekologis hutan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/HO
Dr. Hengky Wijaya S.Hut M.Si 

Sinergi antara BPKH dan PUPS tidak terjadi secara otomatis; ia harus dibangun melalui koordinasi yang terstruktur, mewakili transisi yang mulus dari kepastian lahan ke kepastian usaha.

A. Tahap I: Pra-Akses dan Legalitas (Peran BPKH Dominan)

Pada tahap awal pengajuan PS, BPKH memainkan peran sentral dalam:

 * Verifikasi Lokasi: BPKH memastikan bahwa lokasi yang diajukan pemohon PS berada di dalam kawasan hutan yang dapat dialokasikan (misalnya, Hutan Produksi atau Hutan Lindung tertentu) dan tidak berada di kawasan konservasi dengan larangan pemanfaatan tinggi.

 * Penerbitan Peta Kerja: Hasil verifikasi BPKH (peta definitif areal kelola) menjadi lampiran vital dalam Surat Keputusan (SK) Persetujuan PS. Peta ini adalah dokumen resmi yang menegaskan "di sinilah Anda boleh beraktivitas."

B. Tahap II: Pasca-Akses dan Pengembangan (Peran PUPS Dominan)

Setelah SK PS terbit, PUPS segera menggunakan data spasial BPKH sebagai dasar perencanaan:

 * Perencanaan Usaha Berbasis Lahan: KUPS, dengan bimbingan PUPS, menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) berdasarkan batas-batas lahan yang sudah dipastikan oleh BPKH. KUPS dapat merencanakan lokasi untuk nursery, kebun agroforestry, atau trek ekowisata tanpa takut salah lokasi.

 * Penguatan Kelembagaan di Areal Aman: Dukungan dan pendampingan PUPS menjadi lebih efektif karena dilakukan di areal yang sudah bebas sengketa. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dan investor.

C. Mekanisme Umpan Balik (Kontrol dan Adaptasi)

Sinergi juga terjadi dalam bentuk umpan balik:

 * Jika terjadi konflik batas baru di lapangan (masalah tenurial) di tengah kegiatan usaha KUPS, PUPS akan melaporkannya kembali kepada BPKH untuk dilakukan verifikasi dan penataan batas ulang, memastikan lingkungan usaha tetap aman.

 * BPKH dapat menggunakan informasi tentang jenis komoditas yang dikembangkan KUPS (data dari PUPS) untuk memperkaya data inventarisasi sumber daya hutan, sehingga perencanaan kehutanan wilayah (tugas BPKH lainnya) menjadi lebih holistik.

V. Tantangan dan Harapan

Meskipun sinergi ini ideal, tantangan di lapangan, khususnya di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur yang ditangani BPKH Kupang, masih besar:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved