Oleh Dr Hengky Wijaya SHut MSi
Kepastian Kawasan, Kesejahteraan Masyarakat: Sinergi BPKH-Direktorat PUPS dalam Perhutanan Sosial
Tujuan utamanya adalah mencapai dua pilar keberlanjutan: pelestarian fungsi ekologis hutan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang
Sinergi antara BPKH dan PUPS tidak terjadi secara otomatis; ia harus dibangun melalui koordinasi yang terstruktur, mewakili transisi yang mulus dari kepastian lahan ke kepastian usaha.
A. Tahap I: Pra-Akses dan Legalitas (Peran BPKH Dominan)
Pada tahap awal pengajuan PS, BPKH memainkan peran sentral dalam:
* Verifikasi Lokasi: BPKH memastikan bahwa lokasi yang diajukan pemohon PS berada di dalam kawasan hutan yang dapat dialokasikan (misalnya, Hutan Produksi atau Hutan Lindung tertentu) dan tidak berada di kawasan konservasi dengan larangan pemanfaatan tinggi.
* Penerbitan Peta Kerja: Hasil verifikasi BPKH (peta definitif areal kelola) menjadi lampiran vital dalam Surat Keputusan (SK) Persetujuan PS. Peta ini adalah dokumen resmi yang menegaskan "di sinilah Anda boleh beraktivitas."
B. Tahap II: Pasca-Akses dan Pengembangan (Peran PUPS Dominan)
Setelah SK PS terbit, PUPS segera menggunakan data spasial BPKH sebagai dasar perencanaan:
* Perencanaan Usaha Berbasis Lahan: KUPS, dengan bimbingan PUPS, menyusun Rencana Kerja Usaha (RKU) berdasarkan batas-batas lahan yang sudah dipastikan oleh BPKH. KUPS dapat merencanakan lokasi untuk nursery, kebun agroforestry, atau trek ekowisata tanpa takut salah lokasi.
* Penguatan Kelembagaan di Areal Aman: Dukungan dan pendampingan PUPS menjadi lebih efektif karena dilakukan di areal yang sudah bebas sengketa. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dan investor.
C. Mekanisme Umpan Balik (Kontrol dan Adaptasi)
Sinergi juga terjadi dalam bentuk umpan balik:
* Jika terjadi konflik batas baru di lapangan (masalah tenurial) di tengah kegiatan usaha KUPS, PUPS akan melaporkannya kembali kepada BPKH untuk dilakukan verifikasi dan penataan batas ulang, memastikan lingkungan usaha tetap aman.
* BPKH dapat menggunakan informasi tentang jenis komoditas yang dikembangkan KUPS (data dari PUPS) untuk memperkaya data inventarisasi sumber daya hutan, sehingga perencanaan kehutanan wilayah (tugas BPKH lainnya) menjadi lebih holistik.
V. Tantangan dan Harapan
Meskipun sinergi ini ideal, tantangan di lapangan, khususnya di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur yang ditangani BPKH Kupang, masih besar:
Direktorat PUPS
Hengky Wijaya
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilay
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV
POS-KUPANG.COM
Program Perhutanan Sosial
Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
BPKH
BREAKING NEWS: Mayat Purnawirawan TNI Ditemukan di Halaman Kantor Lapas Anak Kupang |
![]() |
---|
RSKD Jiwa Naimata Peringati HKJS, Fokus Layanan Kesehatan Mental dalam Bencana dan Kedaruratan |
![]() |
---|
Syarat dan Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 lengkap dengan Cara Daftar |
![]() |
---|
Lirik Lagu Ceing , Lagu Daerah NTT dari etnis Manggarai |
![]() |
---|
Panitia Liga 1 Flores Timur Larang Aktivitas Live Streaming |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.