Oleh Dr Hengky Wijaya SHut MSi
Kepastian Kawasan, Kesejahteraan Masyarakat: Sinergi BPKH-Direktorat PUPS dalam Perhutanan Sosial
Tujuan utamanya adalah mencapai dua pilar keberlanjutan: pelestarian fungsi ekologis hutan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang
* Dasar Perencanaan: Peta Kawasan hutan yang disusun berdasarjan hasil pengesahan penataan batas yang dilakukan oleh BPKH menjadi dasar perencanaan mikro bagi masyarakat pengelola. Masyarakat diharapkan melalui pegetahuan lokal dapat mengetahui letak, luas dan batas dari areal mereka untuk menentukan zonasi pemanfaatan, misalnya, untuk agroforestri, HHBK, atau area lindung lokal. Tanpa output dari BPKH, program PS akan dibangun di atas fondasi yang rapuh dan rawan digugat.
Peran Direktorat PUPS: Penguatan Ekonomi dan Kelembagaan (Hilir)
Setelah BPKH memberikan kepastian hukum kawasan (lahan yang clear and clean), peran Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS), di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, mengambil alih untuk mewujudkan tujuan kesejahteraan. Tugas PUPS adalah memastikan bahwa izin kelola yang sudah didapatkan masyarakat dapat menghasilkan nilai ekonomi yang optimal.
A. Tugas Pokok PUPS: Dari Kelola Hutan Menjadi Bisnis
Tugas utama PUPS sangat berorientasi pada aspek bisnis, pemberdayaan, dan pasar. Fokusnya adalah pada implementasi kebijakan di bidang pengembangan usaha PS, meliputi:
* Penguatan Kelembagaan Usaha: PUPS memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Kelembagaan ini harus diperkuat agar mampu bertindak sebagai entitas bisnis yang solid, bukan sekadar kelompok tani biasa.
* Peningkatan Produktivitas dan Kualitas Produk: PUPS menyediakan bimbingan teknis dan pendampingan untuk meningkatkan teknik budidaya, pengolahan hasil (pasca-panen), dan pengendalian mutu produk agar sesuai dengan standar pasar.
* Penguatan Kewirausahaan: Ini mencakup pelatihan manajemen bisnis, penyusunan rencana usaha, dan peningkatan kemampuan pemasaran. Tujuannya agar KUPS dapat mandiri, berorientasi laba, dan memiliki daya saing.
* Fasilitasi Akses Pasar dan Permodalan: PUPS menjadi jembatan untuk menghubungkan KUPS dengan pasar yang lebih luas (baik domestik maupun internasional), serta memfasilitasi akses terhadap sumber permodalan dari lembaga keuangan atau investor.
B. Dampak PUPS terhadap Keberlanjutan PS
Direktorat PUPS memastikan bahwa upaya konservasi yang dilakukan masyarakat memiliki reward ekonomi yang sepadan.
* Peningkatan Kesejahteraan: Fasilitasi usaha oleh PUPS secara langsung berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat pengelola hutan. Kesejahteraan ini menjadi insentif terkuat bagi mereka untuk menjaga kelestarian hutan.
* Inovasi dan Diversifikasi: PUPS mendorong diversifikasi usaha, misalnya dari sekadar menjual kayu log menjadi produk olahan, pengembangan madu hutan, kopi, minyak atsiri, atau jasa lingkungan seperti ekowisata.
* Ketahanan Program: Ketika KUPS sudah mandiri secara ekonomi, program Perhutanan Sosial akan lebih berkelanjutan, tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah atau donatur.
Mekanisme Sinergi: Menghubungkan Peta dan Pasar
Direktorat PUPS
Hengky Wijaya
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilay
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV
POS-KUPANG.COM
Program Perhutanan Sosial
Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial
BPKH
BREAKING NEWS: Mayat Purnawirawan TNI Ditemukan di Halaman Kantor Lapas Anak Kupang |
![]() |
---|
RSKD Jiwa Naimata Peringati HKJS, Fokus Layanan Kesehatan Mental dalam Bencana dan Kedaruratan |
![]() |
---|
Syarat dan Simulasi Angsuran KUR BRI 2025 lengkap dengan Cara Daftar |
![]() |
---|
Lirik Lagu Ceing , Lagu Daerah NTT dari etnis Manggarai |
![]() |
---|
Panitia Liga 1 Flores Timur Larang Aktivitas Live Streaming |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.