Opini
Opini: Kasus Eks Kapolres Ngada Cacat Hukum atau Cacat Nurani?
Prinsipnya sederhana: anak adalah korban yang wajib dilindungi, bukan pelaku yang bisa disalahkan.
Di sisi lain kita wajib melindungi hak korban anak melalui prinsip kepentingan terbaik anak.
Kontradiksi ini bukan soal memilih salah satu, melainkan menenun keseimbangan.
Jika prosedur lebih penting dari substansi, hukum menjadi cangkang kosong, jika substansi mengalahkan prosedur, kita jatuh pada hukum rimba.
Di era digital, tantangan ini makin kompleks. Eksploitasi anak melalui platform daring kerap lolos dari pengawasan karena lemahnya bukti elektronik dan rendahnya koordinasi.
Padahal, UU ITE untuk penyalahgunaan teknologi, UU TPPO untuk perdagangan orang, UU TPKS untuk kekerasan seksual, serta UU Perlindungan Anak untuk memastikan perlindungan khusus bagi anak.
Tantangannya terletak pada penegakan. Jika aparat mampu mengintegrasikan keempat regulasi ini dan didukung oleh penyidikan digital (digital forensic) yang memadai, peluang menjerat pelaku akan jauh lebih besar.
Namun, kelemahan di lapangan adalah rendahnya koordinasi antarpenegak hukum dan minimnya kapasitas investigasi digital.
Akibatnya, bukti yang ada sering dipatahkan di persidangan karena dianggap tidak sah atau tidak cukup kuat.
Tanpa itu, bukti mudah dipatahkan di pengadilan dan korban kehilangan keadilan.
Teknologi berlari kencang, hukum tertatih mengejarnya dan diantara keduanya, anak-anak jatuh terantuk batu ketidakadilan.
Kasus Kapolres Ngada adalah peringatan bagi aparat penegak hukum agar tak mengabaikan legal standing, bukti digital, dan tata cara penyidikan.
Sebagai pemerhati anak ataupun jaksa sebagai pembela anak yang berperspektif pun, wajib hukumnya untuk menaati prosedur hukum akan upaya memperjuangkan hak korban dapat tercapai dengan maksimal.
Sekali prosedur dilanggar, pelaku bisa bebas dan korban anak terluka dua kali.
Oleh karena itu, penting memastikan anak selalu dipandang sebagai korban rentan meski tampak “rela” secara lahiriah.
Persetujuan anak dalam konteks eksploitasi tidak pernah sah secara hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.