KUR 2025

Aturannya Sudah Terbit! Ini Syarat KUR Perumahan agar Dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Aturannya sudah terbit 7 agustus 2025 lalu, simak baik-baik ini Syarat KUR Perumahan agar dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SYARAT KUR PERUMAHA - Perumahan yang dibangun pemerintah untuk merelokasi korban bencana Seroja yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Gambar diambil Sabtu 16 Juli 2022. https://news.google.com/publications/CAAqMggKIixDQklTR3dnTWFoY0tGV3QxY0dGdVp5NTBjbWxpZFc1dVpYZHpMbU52YlNnQVAB?hl=id&ceid=ID:id&gl=ID. 

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan untuk Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, menurut Pasal 19, yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 tahun.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Jangka Waktu KUR Perumahan
Di dalam Pasal 14 tertulis, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah meliputi:

Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Kemudian di luar restrukturisasi, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:

Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 tahun; atau
Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 tahun.
Itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Sementara untuk jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, berdasarkan Pasal 20, paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu 5 tahun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved