Breaking News

KUR 2025

Aturannya Sudah Terbit! Ini Syarat KUR Perumahan agar Dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Aturannya sudah terbit 7 agustus 2025 lalu, simak baik-baik ini Syarat KUR Perumahan agar dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SYARAT KUR PERUMAHA - Perumahan yang dibangun pemerintah untuk merelokasi korban bencana Seroja yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Gambar diambil Sabtu 16 Juli 2022. https://news.google.com/publications/CAAqMggKIixDQklTR3dnTWFoY0tGV3QxY0dGdVp5NTBjbWxpZFc1dVpYZHpMbU52YlNnQVAB?hl=id&ceid=ID:id&gl=ID. 

Calon penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak;
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking
Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon penerima dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Baca juga: ATURAN KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Penerima, Syarat, Plafon, Suku Bunga hingga Tenornya

Menurut Pasal 12, jumlah plafon pinjaman yang diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah ialah di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

2. Syarat Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah
Beralih ke Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, menurut Pasal 17, skema ini diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:

Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;
Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha; atau
Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak;
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon penerima dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lalu berdasarkan Pasal 18, plafon pinjaman yang diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah berupa kredit investasi ialah di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Penarikan Pinjaman KUR Perumahan
Untuk skema Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, menurut Pasal 12, dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penarikan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah baki debet paling banyak Rp 5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20 miliar; dan
Total jumlah akad paling banyak 4 kali.

Sedangkan untuk skema Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, berdasarkan Pasal 18, dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling banyak 1 kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 juta.

Suku Bunga KUR Perumahan
Berdasarkan Pasal 13, Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada penerima merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah.

Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved