KUR 2025

Aturannya Sudah Terbit! Ini Syarat KUR Perumahan agar Dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Aturannya sudah terbit 7 agustus 2025 lalu, simak baik-baik ini Syarat KUR Perumahan agar dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SYARAT KUR PERUMAHA - Perumahan yang dibangun pemerintah untuk merelokasi korban bencana Seroja yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Gambar diambil Sabtu 16 Juli 2022. https://news.google.com/publications/CAAqMggKIixDQklTR3dnTWFoY0tGV3QxY0dGdVp5NTBjbWxpZFc1dVpYZHpMbU52YlNnQVAB?hl=id&ceid=ID:id&gl=ID. 

POS-KUPANG.COM - Informasi untuk para pengembang, toko bangunan, Aturan KUR Perumahan sudah terbit.

Aturan KUR Perumahan yang diterbtkan 7 Agustus 2025 berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Satu diantara isi dari Aturan tersebut tentang Syarat KUR Perumahan. .

Untuk diketahui, KUR Perumahan terbagi menjadi Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Kedua jenis Kredit Perumahan ini syaratnya hampir sama. Perbedaan yang paling mendasar pada limit pinjaman maksimalnya.

Baca juga: Ini Tiga Bank Swata yang Digandeng Pemerintah untuk Jadi Penyalur KUR Perumahan

Sebagai informasi, di dalam regulasi tersebut, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan, yang merupakan lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Berikut Syarat KUR Perumahan agar dapat pinjaman Rp5 Miliar

Di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Calon debitur yang bisa mendapatkan Kredit Perumahan R5 Miliar yakni Calon Debtur dari sisi penyediaan rumah, dalam hal ini develoer atau pengembang.

1. Syarat Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah

Untuk skema Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, berdasarkan Pasal 11,  diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau
Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

UMKM sebagai calon penerimanya terdiri dari pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi; atau pedagang bahan bangunan.

Calon penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak;
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking
Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon penerima dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Baca juga: ATURAN KUR Perumahan: Skema Penyaluran, Penerima, Syarat, Plafon, Suku Bunga hingga Tenornya

Menurut Pasal 12, jumlah plafon pinjaman yang diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah ialah di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

2. Syarat Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah
Beralih ke Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, menurut Pasal 17, skema ini diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan untuk keperluan:

Pembelian rumah guna mendukung kegiatan usaha;
Pembangunan rumah guna mendukung kegiatan usaha; atau
Renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Memiliki usaha produktif dan layak;
Memiliki nomor pokok wajib pajak;
Memiliki NIB;
Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.
Calon penerima dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lalu berdasarkan Pasal 18, plafon pinjaman yang diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah berupa kredit investasi ialah di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Penarikan Pinjaman KUR Perumahan
Untuk skema Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, menurut Pasal 12, dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penarikan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Jumlah baki debet paling banyak Rp 5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20 miliar; dan
Total jumlah akad paling banyak 4 kali.

Sedangkan untuk skema Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, berdasarkan Pasal 18, dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling banyak 1 kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 juta.

Suku Bunga KUR Perumahan
Berdasarkan Pasal 13, Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah yang dibebankan kepada penerima merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah.

Besarnya tingkat Suku Bunga/Marjin yang diberlakukan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan untuk Suku Bunga/Marjin Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, menurut Pasal 19, yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program Perumahan sebesar 6 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.

Pemerintah memberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk jangka waktu kredit/pembiayaan paling lama 5 tahun.

Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Jangka Waktu KUR Perumahan
Di dalam Pasal 14 tertulis, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah meliputi:

Paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
Paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Kemudian di luar restrukturisasi, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan perpanjangan dengan ketentuan:

Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 tahun; atau
Jangka waktu untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 tahun.
Itu terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Sementara untuk jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah, berdasarkan Pasal 20, paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 tahun, Subsidi Bunga/Subsidi Marjin yang diberikan pemerintah untuk jangka waktu 5 tahun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved