KUR 2025

Aturannya Sudah Terbit! Ini Syarat KUR Perumahan agar Dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Aturannya sudah terbit 7 agustus 2025 lalu, simak baik-baik ini Syarat KUR Perumahan agar dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SYARAT KUR PERUMAHA - Perumahan yang dibangun pemerintah untuk merelokasi korban bencana Seroja yang terletak di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Gambar diambil Sabtu 16 Juli 2022. https://news.google.com/publications/CAAqMggKIixDQklTR3dnTWFoY0tGV3QxY0dGdVp5NTBjbWxpZFc1dVpYZHpMbU52YlNnQVAB?hl=id&ceid=ID:id&gl=ID. 

POS-KUPANG.COM - Informasi untuk para pengembang, toko bangunan, Aturan KUR Perumahan sudah terbit.

Aturan KUR Perumahan yang diterbtkan 7 Agustus 2025 berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Satu diantara isi dari Aturan tersebut tentang Syarat KUR Perumahan. .

Untuk diketahui, KUR Perumahan terbagi menjadi Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Kedua jenis Kredit Perumahan ini syaratnya hampir sama. Perbedaan yang paling mendasar pada limit pinjaman maksimalnya.

Baca juga: Ini Tiga Bank Swata yang Digandeng Pemerintah untuk Jadi Penyalur KUR Perumahan

Sebagai informasi, di dalam regulasi tersebut, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan, yang merupakan lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Berikut Syarat KUR Perumahan agar dapat pinjaman Rp5 Miliar

Di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Calon debitur yang bisa mendapatkan Kredit Perumahan R5 Miliar yakni Calon Debtur dari sisi penyediaan rumah, dalam hal ini develoer atau pengembang.

1. Syarat Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah

Untuk skema Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, berdasarkan Pasal 11,  diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau
Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

UMKM sebagai calon penerimanya terdiri dari pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi; atau pedagang bahan bangunan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved