Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memastikan bakal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan tahap II pada tanggal 4 September 2025 mendatang.
SK Calon PPPK Kabupaten TTU tersebut akan diserahkan bersamaan dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah proses administrasi dan verifikasi data seleksi.
Demikian disampaikan Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 24 Agustus 2025.
Bupati Falentinus mengatakan,SK Calon PPPK Kabupaten TTU akan diserahkan pada Bulan September namun pengangkatan mereka akan dimundurkan ke Agustus 2025.
Baca juga: Terlibat Maladministrasi, 400 Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU NTT Didiskuaifikasi
Meskipun demikian, ketika tanggal mulai tugas (TMT) bagi mereka sebagai ASN PPPK dilaksanakan pada tanggal 4 September nanti mereka akan langsung menerima upah selama dua bulan.
Ia menjelaskan, sebanyak 611 orang dinyatakan lulus pada tahap I. Sedangkan pada tahap II sebanyak 304 orang dinyatakan lulus. Dengan demikian total sebanyak 915 orang calon PPPK Kabupaten TTU yang lulus tahap I dan tahap II.
Saat ini Inspektorat sedang melakukan audit investigasi administrasi terhadap 915 peserta yang lulus tersebut. Hal ini untuk memastikan jumlah calon PPPK yang lulus administrasi dan tersandung maladministrasi.
Falentinus menegaskan, sebanyak 500 orang lebih PPPK Kabupaten TTU dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan tahap II. Jumlah tersebut merupakan akumulasi akhir usai dilaksanakan pemeriksaan administrasi secara detail terhadap Calon PPPK.
Menurutnya, dari total 915 lebih Calon PPPK yang lulus pada tahap I dan tahap II, tercatat sebanyak 400 lebih orang Calon PPPK yang dinyatakan tersandung maladministrasi.
Sebanyak 900 lebih Calon PPPK yang dinyatakan lulus tahap 1 dan tahap ini sebelumnya telah diumumkan lulus oleh BKN.
Baca juga: Bupati TTU Pastikan Segera Periksa Sejumlah Pimpinan OPD Terkait Temuan Maladministrasi Calon PPPK
"Dengan demikian, total sebanyak 500 orang Calon PPPK tahap 1 dan tahap II yang dinyatakan lulus murni tanpa persoalan maladministrasi," ujarnya.
Persoalan maladministrasi dalam seleksi PPPK tahap I dan tahap II ini bervariasi. Selain ada peserta dari Kabupaten lain yang ikut tes dan lulus di TTU, ditemukan juga ada perangkat desa yang lulus karena mendapat rekomendasi dari kepala desa.
Persoalan-persoalan tersebut berimbas pada para peserta dicoret atau digugurkan dari kelulusan PPPK. Mereka yang tersandung maladministrasi namun memenuhi syarat dan yang tidak lulus ujian kompetensi akan direkrut sebagai PPPK paruh waktu.
Sementara itu, kata Falentinus, sejauh ini sebanyak 3 orang kepala dinas yang diduga bakal bertanggung jawab atas sejumlah persoalan administrasi di OPD yang dipimpinnya. Kepala dinas tersebut yakni; Kadis PMD, Kadis Kesehatan, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.