Alih-alih mengglorifikasi penyataan Bung Karno, “bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka”, saya justru mengatakan, bangsa merdeka tidak anti belajar.
Kita perlu belajar dari dunia untuk menolak intoleransi dan merawat kebangsaan. Pertama, resolusi HAM PBB 16/18 (2011).
Di dalam resolusi tersebut PBB menyerukan empat poin yang bisa dijadikan tonggak penting dalam memerangi intoleransi berbasis agama.
PBB menyerukan negara-negara untuk (1) menindak tegas pelaku kekerasan berbasis agama, (2) melindungi tempat ibadah, (3) mendorong pendidikan toleransi, dan (4) membangun mekanisme hukum dan sosial untuk mencegah diskriminasi.
Belanda adalah salah satu negara yang aktif dalam menindaklanjuti resolusi HAM PBB 16/18.
Pemerintah Belanda telah mengambil langkah konkret dalam menindak intoleransi dan diskriminasi berbasis agama, termasuk: (1) Menetapkan koordinator nasional untuk melawan diskriminasi dan intoleransi.
Koordinator ini bertugas mendorong regulasi yang lebih adil, termasuk meninjau aturan terkait hijab dan pendanaan masjid yang sebelumnya dikaitkan dengan isu terorisme.
(2) Membentuk komisi khusus atas permintaan parlemen nasional. Pada Mei 2022, Belanda membentuk komisi nasional yang bertugas menyelidiki akar dan penyebab insiden diskriminasi, kekerasan, dan intoleransi.
Komisi ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memahami dan mengatasi intoleransi secara struktural.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa Belanda tidak hanya mengandalkan retorika, tetapi juga membangun mekanisme hukum dan sosial yang konkret untuk melawan intoleransi.
Kedua, Amerika Serikat (AS). Di AS, kejahatan berbasis kebencian terhadap agama, ras, atau orientasi seksual dikenakan hukuman pidana yang berat.
Melalui Hate Crime Statistics Act (1990) dan perluasan undang-undang pada 2009, pelaku kejahatan karena bias agama dapat dikenakan:
(1) Penjara jangka panjang, (2) pengawasan federal, dan (3) pencatatan permanen sebagai pelaku kejahatan kebencian.
Indonesia dapat belajar dari resolusi global untuk solusi lokal. Adapun caranya: (1) Merevisi regulasi yang mempersulit pendirian rumah ibadah;
(2) menetapkan UU Kebebasan Beragama yang menjamin perlindungan aktif; (3) mengkriminalisasi tindakan intoleransi sebagai kejahatan kebencian;