Hal itu dilakukan dengan menyertakan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian surat tersebut diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) melalui layanan elektronik BKN.
Terdapat beberapa Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025,
Satu di antara kriteria itu yakni, pegawai non ASN yang masuk pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
Baca juga: 7 Kategori Non-ASN yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Sedangkan untuk Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:
Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS