POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah membuka kesempatan bagi instansi untuk mengusul Formasi PPPK Paruh Waktu 2025.
Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka hingga 20 Agustus 2025.
Lalu Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 bisa memilih Unit Penempatan?
Jawabannya tentu tidak. Alasannya karena PPPK Paruh Waktu Diusulkan oleh instansi terkait sesui kebutuhan instansi tesebut.
Berikut Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Baca juga: Baru Saja Disetujui Sri Mulyani, Ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Gaji atau upah yang diperoleh sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi instansi pusat atau daerah dengan keterbatasan belanja pegawai. Di lain sisi, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Semua pegawai non ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Sementara itu, jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.
Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.
Kriteria dan Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Kriteria Pelamar PPPK Paru waktu 2025
PPPK Paruh Waktu 2025 akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hal itu dilakukan dengan menyertakan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kemudian surat tersebut diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) melalui layanan elektronik BKN.
Terdapat beberapa Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025,
Satu di antara kriteria itu yakni, pegawai non ASN yang masuk pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
Baca juga: 7 Kategori Non-ASN yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Sedangkan untuk Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:
Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS