PPPK 2025

Mohon Maaf, PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Bisa Pilih Unit Penempatan, Ini Ketentuanya

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETENTUA PPPK PARUH WAKTU- Seleksi PPPK Kementan. 2024. Mohon Maaf, PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Bisa Pilih Unit Penempatan, Ini Ketentuanya.

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah membuka kesempatan bagi instansi untuk mengusul Formasi PPPK Paruh Waktu 2025.

Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka hingga 20 Agustus 2025. 

Lalu Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 bisa memilih Unit Penempatan?

Jawabannya tentu tidak. Alasannya karena PPPK Paruh Waktu Diusulkan oleh instansi terkait sesui kebutuhan instansi tesebut. 

Berikut Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Baca juga: Baru Saja Disetujui Sri Mulyani, Ini Rincian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Gaji atau upah yang diperoleh sesuai dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi instansi pusat atau daerah dengan keterbatasan belanja pegawai. Di lain sisi, mereka harus memenuhi kebutuhan ASN untuk pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Semua pegawai non ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025. 

Sementara itu, jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.

Kriteria dan Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Kriteria Pelamar PPPK Paru waktu 2025

PPPK Paruh Waktu 2025 akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman
12

Berita Terkini