PPPK 2025

Tidak Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Honorer Bisa Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYARAT PPPK PARUH WAKTU 2025 - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat meninjau langsung pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Asrama Haji Kota Kupang. Tidak Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Honorer Bisa Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025.

Seperti beban anggaran yang dipastikan besar setiap perekrutan, tingkat Fleksibilitas dan Evaluasi Kinerja yang cenderung berbeda, hingga Kebutuhan Pegawai Lebih Spesifik.

Spesifikasi Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Ini pula yang membedakannya dengan karakter PPPK dalam skema lain seperti Penuh Waktu.

Namun siapa sangka, perbedaan tersebut sudah cukup membuat skema tersebut dikesampingkan oleh masyarakat.

Padahal jika dibandingkan, skema ini justru mengambil keuntungan yang hampir sama dengan skema lain, alias tidak berbeda dari segi pendapatan melainkan segi strategi kinerja kerjanya saja.

Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.

Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.

Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.

Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.

Dengan perhitungan :

Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu

Misalnya:

UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232

Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan

Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan

Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Tunjangan yang Didapat
Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

Tunjangan Keluarga
- Istri/Suami: ±10 persen dari gaji pokok

-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak

Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).
Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).
Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).
Fasilitas Lain yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini