Sumba Timur Terkini

Polisi Tangkap Tiga Pengguna Narkotika di Sumba Timur

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi dan Kasat Narkoba saat konferensi pers di Polres Sumba Timur, Senin (11/8/2025)

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Sumba Timur sejak 8 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Narkoba musuh bersama, mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” ajak Kapolres Gede Harimbawa. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini