Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Sumba Timur sejak 8 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Narkoba musuh bersama, mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” ajak Kapolres Gede Harimbawa. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS