Dia berjanji, semua yang menjadi kewenangannya akan ditindaklanjuti. Dia mengajak kedua orang tua Lucky untuk mempercayakan institusi dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi Lucky.
Piek memahami situasi batin dan emosional yang dialami kedua orang tua Lucky. Untuk itu, ia meminta agar kedua orang tua bisa menyampaikan segala sesuatu kepada dirinya. Ia akan menyanggupi sesuai kewenangannya.
Setelah berdialog, Piek kemudian menyampaikan sudah ada 20 orang yang dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Denpom Udayana kini sedang melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus itu.
Adapun Lucky meninggal dunia pada Rabu (8/8/2025) lalu. Ia dianiaya seniornya di asrama Batalyon Teritorial Pembangunan di Nagekeo. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS