Menahan Bapa Erik di RUTAN sejak 14 April – entah kapan , dengan dakwaan 15 tahun penjara tanpa bukti yang jelas
Kami kebingungan dalam kesendirian, berjuang dalam tantangan .... sangat sedih dan kecewa hati dan pikiran penuh dengan luka batin ... harus berbagi pikiran dan waktu ....terkuras tenaga serta kehilangan semangat hidup mengejar cita2 di bangku sekolah mengingat kondisi Bapa Erik yang dibuat menjadi terpuruk saat ini
Menekan kami saat bersaksi tentang fakta peristiwa kematian Mama Linda.......menganggap kami masih kecil dan tidak tau apa.....bahasa kesaksian kami diajarkan orang dewasa.......namun kami terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan bagi Bapa Erik sampai titik darah terakhir, dan perjuangan itu kami taruh di dalam Tangan Tuhan........
Menuntut Bapa Erik menjalani hukuman 10 tahun penjara dengan segala bentuk rekayasa kebenaran hanya untuk kehormatan jabatan dan kepentingan, lalu mengabaikan keyakinan dan hati nurani ......
Bapa di Sorga.......Tolong kami membela Bapa Erik bukan karena kejahatan yang dilakukan, seperti yang didakwakan dan dituntut JPU........
Bapa di Sorga.........Bersama kami berjuang atas nama KEBENARAN dan KEADILAN untuk Pembebasan Bapa Erik........
Pakailah dan Berkatilah Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Hamba dan alat Tuhan untuk menyatakan Kebenaran dan Keadilan Sejati.........
Bapa di Sorga.......dalam PengampunanMu, dunia dan kami semua terlepas dari belenggu dosa lalu bersuka cita dalam kegirangan sukacita Allah juga bagi Bapa Erik.........
BIARLAH SEGALA YANG BERNAPAS MEMUJI TUHAN......BIARLAH KEADILAN BERGULUNG – GULUNG DAN HIDUPLAH DALAM KEBENARAN ( Mazmur 150: 6 ; Amos 5:24 )
Kupang, 28 Juli 2025, Kami Yang Berseru Dalam Doa di Dalam Pergumulan
Surat tersebut ditembuskan juga kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana NOMOR 33/Pid.Sus/2025 PN KPG atas nama terdakwa ERIKH BENEDYKTA MELLA, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, Kejari Kota Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Kejati NTT, Ketua DPR Propinsi NTT, Gubernur NTT.
Berikutnya, Ketua Majelis Sinode GMIT Kupang, KEUSKUPAN AGUNG KUPANG, Presiden RI, KETUA KOMISI 3 DPR RI, MAHKAMAH AGUNG RI, Media Elektronik A1 Chanel, Media Elektronik Fakta Hukum, Pimpinan Redaksi Pos Kupang, Pimpinan Redaksi Timor Express, Para Anggota DPR RI asal NTT, Tim Kuasa Hukum Bp Erik Mella, Komisi Judisial NTT dan Pimpinan Lembaga Perlindungan Anak Kupang
Kuasa Hukum Erikh Benedikta Mella, John Rihi, SH, kepada Pos Kupang, mengatakan, apa yang disampaikan oleh anak-anak tersebut sesuai dengan apa yang mereka lihat, dengar dan tahu saat peristiwa itu berlangsung.
Karena itu, John berharap agar majelis hakim PN Kota Kupang, bisa memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS