Empat Anak dari Terdakwa Erik Benediktha Mella Surati Tuhan, Hakim, MA dan DPR RI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pemohon Bambang Siatanto, John Rihi SH

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM KUPANG - Keempat anak dari terdakwa Erik Benediktha Mella, menyampaikan curahatan hati dalam surat yang ditujukan kepada Tuhan dan ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang, Mahkamah Agung, Komisi 3 DPR RI dan sejumlah pihak terkait. 

Dalam surat tersebut mereka mengisahkan kejadian yang terjadi yang menyebabkan ayahnya, Erik Benedikha Mella diproses hukum dan kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu mereka, Linda Maria Bernadine Brand.

Surat dari keempat anak  Erik Benediktha Mella itu yakni Patrick Charly Markus Twenly Mella (22), Johan Ramond Bernard  Mella (20), Sharon Trinity  Mella (19) dan MFM (16), diteruskan oleh John Rihi, SH, selaku kuasa hukum ayah mereka, kepada Pos Kupang, Selasa (5/8/2025) siang. 

Dalam surat itu tertulis, tertulis MOHON  KEADILAN...TUHAN. Surat itu ditujukan Kepada Yang Maha Adil dan Maha Tahu, Allah Bapa,  Anak  dan  Roh  Kudus di  Sorga.

Isi surat itu menyebutkan, Kami yang menyerukan Doa dan Suara Hati kepada Bapa di Sorga adalah anak-anak kandung dari Pernikahan Kudus Mama Linda Maria Bernadine Brand dengan Bapa Erik Benediktha Mella, pada tanggal 7 Mei 2004 di Jemaat Pniel Oebobo Kupang  :
Patrick Charly Markus Twenly Mella , sebagai  anak  pertama, Lahir  di Kupang, 12  Juni  2003. Johan Ramond Bernard  Mella, sebagai anak kedua, Lahir  di Kupang , 05 Juni 2005. Sharon Trinity  Mella sebagai anak ketiga, Lahir  di Kupang, 25 Juli 2006 dan MFM, anak keempat Lahir di Kupang,  03 Maret 2009.

Tuhan  Yang  Maha Adil  dan  Maha  Tahu............
Pada Hari Jumat, 26  April 2013, Mama Linda terjatuh di kamar mandi, sementara Bapa Erik  dan  kami  berempat serta Tanta Roos, Bapa Jhon, kaka Yopy Mella, kk Icha Ndun, kk Veky Mella sedang makan bersama sambil mempercakapkan rencana ke Soe untuk mempersiapkan Acara  Syukuran selesai membuat makam Opa Simon Mella.

Tuhan.......saat mama terjatuh di kamar mandi....jatuhnya seperti apa dan bagaimana, tidak ada satupun yang tahu, hanya Tuhan dan mama Linda saja yang tahu. Kami sudah bersaksi dengan sumpah kepada Tuhan di pengadilan tentang fakta kebenaran kematian Mama Linda yang sesungguhnya, supaya dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum dan dipahami banyak orang.  

Waktu itu, saat mendengar bunyi gayung jatuh dan bunyi sesuatu  jatuh, Bapa Erik dan kami berempat, Tanta Roos, bergegas menuju  kamar mandi, dan Bapa Erik berusaha membuka pintu kamar mandi yang terkunci dari dalam. Sampai pintu terbuka sedikit karena tubuh mama Linda tergeletak di lantai dekat pintu. 

Tuhan.....benar bahwa kami bersama Tanta Ros yang melihat tubuh Mama Linda tergeletak tidak sadarkan diri di lantai waktu itu dan Bapa Erik berusaha menolong dan mengangkat tubuh Mama Linda, menggendong ke dalam kamar belakang dan meletakan  di tempat tidur sambil  memanggil Mama Linda dalam kepanikan karena mama tidak respon apa-apa.

Di tempat tidur , kami berdiri di kaki dan kepala Mama Linda sambil terus memanggil mama, meremas kaki mama sedangkan Bapa Erik membersihkan faises di sebagian tubuh bagian bawah lalu menggosok minyak dan bawang merah yang dikucak ke hidung  supaya mama Linda sadar  sambil terus panggil Mama......”  Indah.......Indah..... bangun Indah......ingat kotong pung anak-anak.....”.

Bapa Erik terus berusaha membawa Mama Linda ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang supaya Mama mendapat pertolongan dengan bemo yang dicari oleh kk Yopy Mella. Di bemo, ada Tanta Roos, Bapa Jhon, KK Icha, Opa Oce Brand .

Tetapi Tuhan berkehendak lain....memanggil pulang kembali Mama Linda ke Pangkuan CiptaanNya... Tuhan lebih sayang Mama Linda. Bersama Bapa Erik, kami harus bisa menerima Kehendak Tuhan karena Tuhan selalu baik.

Tuhan.....kami sadar dan mengakui bahwa kematian Mama Linda disaat kami masih kecil  itu sangat melukai hati....kami sangat kehilangan kasih sayang ibu dan 12 tahun kurang lebih kami hidup sendiri dengan Bapa Erik, Bapa dengan penuh Kasih sayang  berjuang membesarkan kami berempat .


Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Tahu..........
Luka batin kami sebagai anak – anak tidak hanya Karena Mama Linda meninggalkan kami dengn Bapa Erik.....Tuhan, tetapi juga lebih sakit disaat Om kandung kami yang adalah saudara laki-laki Mama Linda (Om Ricky, Om Jhon dan Om Biros ) mempolisikan Bapa Erik terkait kematian Mama Linda, dengan tuduhan penganiayaan menyebabkan kematian Mama Linda sampai menjadi sebuah kasus pidana ke Pengadilan Negeri Kelas I Kupang dan sudah berproses hukum dalam Persidangan di Pengadilan sebanyak 20 kali, saat ini sedang menunggu Putusan  Majelis  Hakim setelah Pembelaan Kuasa Hukum terhadap Tuntutan JPU 10 tahun penjara.

Luka batin semakin dalam.......tapi tak ada yang peduli akan Kebenaran......balutlah luka di hati kami Tuhan supaya kami bisa angkat muka untuk memandang hari esok adalah tantangan berat untuk diperjuangkan........pedulikan kami Tuhan Yang Maha Adil.....

Menghadapi  kasus pidana Bapa Erik , sejak awal hingga saat ini masih berproses hukum, kami sudah menyerukan ke berbagai pihak tentang Fakta yang sesungguhnya untuk berjuang bersama kami anak-anak atas nama Kebenaran dan Keadilan , membela Bapa Erik tetapi kami belum mendapatkan perhatian dan belum ada yang peduli kami.

Dan ini masih menjadi pergumulan berat bagi kami Tuhan...tolong kami Ya Tuhan......hanya kepadaMu kami sandarkan pengharapan kami...

Tuhan, dengar jeritan hati kami.....belalah kami terkhusus Bapa Erik dan selamatkan Bapa Erik dari tuduhan yang tidak benar. Bapa Erik tidak melakukan penganiayaan sampai menyebabkan kematian  mama Linda. Kami berani bersumpah tentang kebenaran yang sesungguhnya

Tuhan Maha adil dan Maha Tahu......

Luka batin kami makin tertekan, tidak saja Bapa Erik dipolisikan selama 13 tahun tetapi juga mendengar keputusaan Penahanan Bapa Erik oleh Majelis Hakim sudah 4 bulan sampai 12 Agustus nanti yang berdampak pada  tanggung jawab pekerjaan dan keadaan ekonomi keluarga serta peran orang tua bagi anak2nya ,semuanya terasa makin sulit dan menciptakan trauma tersendiri bagi kami anak2, ditambah lagi dengan Tuntutan  JPU untuk Bapa Erik menjalani hukuman 10 tahun penjara.......

Ini terlalu sadis dan sangat ironis....mengapa harus jadi begini Tuhan.......padahal Bapa Erik  tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan  dan yang menjadi TUNTUTAN JPU.

Ini aneh Tuhan....sikap pejabat Hukum yng terhormat tapi merusak KEBENARAN dan KEADILAN di lembaga peradilan lagi,,,,????

Dan kami ingin bertanya kepadaMu Ya Tuhan......Apa dan dimana kesalahan Bapa Erik..??? Mengapa JPU tidak feer dengan Sebuah Kebenaran ??? Mengapa Kebenaran itu tidak berpihak pada kami Ya Tuhan

Kami membaca alasan JPU terhadap Tuntutannya yang terlalu mengada-ada dan tidak mempertimbangkan kesaksian para saksi  dan fakta persidangan yang berlangsung, kebenaran telah direkayasa......

Tuhan, bagaimana dengan kami jikalau hawa napsu, kesombongan dan kepentingan menggeser Kebenaran dan Keadilan untuk menyusahkan Bapa Erik, satu2nya orangtua yang akan menopang kami anak2nya....Allah Bapa, tolong kami......


Tuhan Yang Maha Adil dan Maha  Tahu....... Hakim dunia dan sorga

Dalam kebanggaan, ketergantungan  dan pengharapan kami hanya di dalam Engkau satu2nya tempat bersandar dan meminta...kami ingin meletakkan di Tangan PengasihanMu pergumulan yang berat ini.......

kami hilang harap kepada pemerintah dan pemimpin di negeri ini.......yang punya wewenng dan panggilan suci........kepada lembaga2 dan para pejabat Hukum dan Peradilan.........untuk kebenaran dan keadilan sejati sangat sulit......keadilan dan kebenaran yang murni itu telah dinodai dan direkayasa hanya untuk sebuah kepentingan.....atau mungkin .iming2 duit.....

kami berharap Tuhan agar jangan Kebenaran dan Keadilan yang Engkau ajarkan menjadi kabur dibalik  jabatan dan jubah kemuliaan  .... Mereka atas nama Hukum........

Menahan Bapa Erik di RUTAN sejak 14 April – entah kapan , dengan dakwaan 15 tahun penjara tanpa bukti yang jelas

Kami kebingungan dalam kesendirian, berjuang dalam tantangan .... sangat sedih dan kecewa hati dan pikiran penuh dengan luka batin ... harus berbagi pikiran dan waktu ....terkuras tenaga serta kehilangan semangat hidup mengejar cita2  di bangku  sekolah mengingat kondisi Bapa Erik yang dibuat menjadi terpuruk saat ini

Menekan kami saat bersaksi  tentang fakta peristiwa kematian Mama Linda.......menganggap kami masih kecil dan tidak tau apa.....bahasa kesaksian kami diajarkan orang dewasa.......namun kami terus berjuang untuk kebenaran dan keadilan bagi Bapa Erik sampai titik darah terakhir, dan perjuangan itu kami taruh di dalam Tangan Tuhan........

Menuntut Bapa Erik menjalani  hukuman 10 tahun penjara dengan segala bentuk rekayasa kebenaran hanya untuk kehormatan jabatan dan kepentingan, lalu mengabaikan keyakinan dan hati nurani ......

Bapa di Sorga.......Tolong kami membela Bapa Erik bukan karena kejahatan yang dilakukan, seperti yang didakwakan dan dituntut  JPU........

Bapa di Sorga.........Bersama kami berjuang atas nama KEBENARAN dan KEADILAN untuk Pembebasan Bapa Erik........

Pakailah dan Berkatilah Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Hamba dan alat Tuhan untuk menyatakan Kebenaran dan Keadilan Sejati.........

Bapa di Sorga.......dalam PengampunanMu, dunia dan kami semua terlepas dari belenggu dosa lalu bersuka cita dalam kegirangan sukacita Allah juga bagi Bapa Erik.........

BIARLAH  SEGALA YANG BERNAPAS MEMUJI TUHAN......BIARLAH KEADILAN BERGULUNG – GULUNG DAN HIDUPLAH DALAM KEBENARAN ( Mazmur 150: 6 ; Amos 5:24 )

Kupang,  28 Juli 2025, Kami Yang Berseru Dalam Doa di Dalam Pergumulan

Surat tersebut ditembuskan juga kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana NOMOR 33/Pid.Sus/2025 PN KPG atas nama terdakwa ERIKH BENEDYKTA MELLA, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang, Kejari Kota Kupang, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Kejati NTT, Ketua DPR Propinsi NTT, Gubernur NTT.

Berikutnya,  Ketua Majelis Sinode GMIT Kupang, KEUSKUPAN AGUNG KUPANG, Presiden RI, KETUA  KOMISI 3 DPR RI, MAHKAMAH AGUNG RI, Media Elektronik A1 Chanel, Media Elektronik Fakta Hukum, Pimpinan Redaksi Pos Kupang, Pimpinan Redaksi Timor Express, Para Anggota DPR RI asal NTT, Tim Kuasa Hukum Bp Erik Mella, Komisi Judisial NTT dan Pimpinan Lembaga Perlindungan Anak Kupang

Kuasa Hukum Erikh Benedikta Mella, John Rihi, SH, kepada Pos Kupang, mengatakan, apa yang disampaikan oleh anak-anak tersebut sesuai dengan apa yang mereka lihat, dengar dan tahu saat peristiwa itu berlangsung.

Karena itu, John berharap agar majelis hakim PN Kota Kupang, bisa memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 


 

Berita Terkini