Timor Tengah Utara Terkini
Bupati TTU Tegaskan Warga yang Tempati Tanah Pemda di KM 9 Kefamenanu Akan Direlokasi
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo tegaskan Warga yang tempati Tanah Pemda di KM 9 Kefamenanu akan direlokasi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara atau Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan Warga yang tempati Tanah Pemda TTU di KM 9 Kefamenanu akan direlokasi
Hal itu disampaikan Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat pertemuan bersama masyarakat yang menempati tanah Pemda di Kilometer 9, Kefamenanu dan Desa Naiola, Kabupaten TTU, NTT, Jumat (25/7/2025).
Pada kesempatan itu, Falentinus menegaskan, Tanah Pemda TTU di Kilometer 9 Kefamenanu seluas 680 hektare.
Ia menuturkan, sebanyak 180 kepala keluarga (KK) di luar mereka yang masuk ke wilayah Desa Naiola yang menempati Tanah Pemda TTU di kilometer 9 Kefamenanu.
Baca juga: Nama Dua Mantan Bupati TTU Bakal Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Kefamenanu
Sementara sekitar 98 kepala keluarga yang tercatat masuk Desa Naiola. Semua masyarakat yang menempati Tanah Pemda TTU ini akan didata.
Namun, bangunan milik masyarakat yang berada di atas lokasi lahan yang bakal menjadi sasaran pembangunan sejumlah program dipastikan akan dibongkar.
Pemkab TTU menyiapkan lokasi lahan baru bagi masyarakat yang digusur bangunannya tersebut.
"Kalau mau buat tempat tinggal di situ (lahan baru) silahkan, nanti Pemda tinggal keluarkan surat izin tinggal yang 20 tahun sekaligus. Nanti 20 tahun perpanjang lagi 20 tahun lagi," bebernya, Jumat, 25 Juli 2025.
Surat izin tinggal 20 tahun ini hanya untuk masyarakat yang membangun rumah di atas lahan tersebut. Jika lahan baru ini dimanfaatkan untuk tempat usaha, surat izin hanya diberikan untuk jangka waktu 1 tahun.
Sementara itu, lahan yang telah dihibahkan oleh Pemda TTU bagi sejumlah keluarga di lokasi itu yang mana belum diproses sertifikat hak miliknya, diminta segera melapor ke Pemda TTU. Sertifikat yang ada pada keluarga tersebut ditarik dan akan diurus sertifikat hak milik baru oleh Pemda TTU.
Pada zaman dahulu, ujar Falentinus, ketika PT Nekmese melakukan pembangunan sejumlah rumah di lokasi tersebut, dinyatakan tunggak pajak sebesar Rp. 3 miliar. Oleh karena itu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut diblokir oleh Pemkab TTU.
Baca juga: Bupati TTU Instruksikan Periksa Ulang Pegawai Dinas Komdigi yang Tersandung Kasus Dugaan Perzinahan
Saat ini sebanyak 400 unit rumah di lokasi tersebut. Jika 1 keluarga ditarik Rp. 10 juta maka, tunggakan 3 miliar tersebut sudah bisa diperoleh.
"Segera yang tinggal di BTN, kalian yang 400 rumah itu, kumpul uang, setor ke Pemda, Pemda terbitkan sertifikat sesuai dengan hak milik kalian," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, kos-kosan yang dibangun di atas lahan milik Pemkab TTU akan membayar pajak lebih besar daripada rumah yang ditempati keluarga. Pasalnya kos-kosan merupakan salah satu usaha.Jika lahan yang dibangun untuk rumah lebih luas maka, otomatis pajak yang dikenakan lebih besar.
Sementara itu khusus untuk kos-kosan akan dikenakan retribusi setiap bulan. Sementara rumah akan dikenakan retribusi setiap tahun. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Timor Tengah Utara terkini
Bupati TTU
Yosep Falentinus Delasalle Kebo
Warga yang tempati tanah Pemda TTU
Kefamenanu
direlokasi
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Tanah Pemda TTU
Semarak HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kecamatan Naibenu Kibarkan Bendera di Perbatasan |
![]() |
---|
Fraksi PKB DPRD TTU Jelaskan Alasan Tolak Rencana Pengajuan Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Empat Fraksi Lembaga DPRD TTU Tolak Rencana Pengajuan Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kabupaten TTU Menyetujui Rencana Pengajuan Pinjaman Daerah Rp120 miliar |
![]() |
---|
ini Penjelasan Bupati Timor Tengah Utara Soal Rencana Pengajuan Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.