Timor Tengah Utara Terkini

Bupati TTU Tegaskan Warga yang Tempati Tanah Pemda di KM 9 Kefamenanu Akan Direlokasi

Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo tegaskan Warga yang tempati Tanah Pemda di KM 9 Kefamenanu akan direlokasi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
RELOKASI WARGA - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo. Bupati TTU Tegaskan Warga yang Tempati Tanah Pemda di KM 9 Kefamenanu Akan Direlokasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara atau Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan Warga yang tempati Tanah Pemda TTU di KM 9 Kefamenanu akan direlokasi

Hal itu disampaikan Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat pertemuan bersama masyarakat yang menempati tanah Pemda di Kilometer 9, Kefamenanu dan Desa Naiola, Kabupaten TTU, NTT, Jumat (25/7/2025).

Pada kesempatan itu, Falentinus menegaskan, Tanah Pemda TTU di Kilometer 9 Kefamenanu seluas 680 hektare. 

Ia menuturkan, sebanyak 180 kepala keluarga (KK) di luar mereka yang masuk ke wilayah Desa Naiola yang menempati Tanah Pemda TTU di kilometer 9 Kefamenanu. 

Baca juga: Nama Dua Mantan Bupati TTU Bakal Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Kefamenanu 

Sementara sekitar 98 kepala keluarga yang tercatat masuk Desa Naiola. Semua masyarakat yang menempati Tanah Pemda TTU ini akan didata. 

Namun, bangunan milik masyarakat yang berada di atas lokasi lahan yang bakal menjadi sasaran pembangunan sejumlah program dipastikan akan dibongkar.

Pemkab TTU menyiapkan lokasi lahan baru bagi masyarakat yang digusur bangunannya tersebut.

"Kalau mau buat tempat tinggal di situ (lahan baru) silahkan, nanti Pemda tinggal keluarkan surat izin tinggal yang 20 tahun sekaligus. Nanti 20 tahun perpanjang lagi 20 tahun lagi," bebernya, Jumat, 25 Juli 2025.

Surat izin tinggal 20 tahun ini hanya untuk masyarakat yang membangun rumah di atas lahan tersebut. Jika lahan baru ini dimanfaatkan untuk tempat usaha, surat izin hanya diberikan untuk jangka waktu 1 tahun.

Sementara itu, lahan yang telah dihibahkan oleh Pemda TTU bagi sejumlah keluarga di lokasi itu yang mana belum diproses sertifikat hak miliknya, diminta segera melapor ke Pemda TTU. Sertifikat yang ada pada keluarga tersebut ditarik dan akan diurus sertifikat hak milik baru oleh Pemda TTU.

Pada zaman dahulu, ujar Falentinus, ketika PT Nekmese melakukan pembangunan sejumlah rumah di lokasi tersebut, dinyatakan tunggak pajak sebesar Rp. 3 miliar. Oleh karena itu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut diblokir oleh Pemkab TTU.

Baca juga: Bupati TTU Instruksikan Periksa Ulang Pegawai Dinas Komdigi yang Tersandung Kasus Dugaan Perzinahan 

Saat ini sebanyak 400 unit rumah di lokasi tersebut. Jika 1 keluarga ditarik Rp. 10 juta maka, tunggakan 3 miliar tersebut sudah bisa diperoleh.

"Segera yang tinggal di BTN, kalian yang 400 rumah itu, kumpul uang, setor ke Pemda, Pemda terbitkan sertifikat sesuai dengan hak milik kalian," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, kos-kosan yang dibangun di atas lahan milik Pemkab TTU akan membayar pajak lebih besar daripada rumah yang ditempati keluarga. Pasalnya kos-kosan merupakan salah satu usaha.Jika lahan yang dibangun untuk rumah lebih luas maka, otomatis pajak yang dikenakan lebih besar.

Sementara itu khusus untuk kos-kosan akan dikenakan retribusi setiap bulan. Sementara rumah akan dikenakan retribusi setiap tahun. (bbr)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved