“Yang putus sekolah dengan program kesetaraan mengikuti Paket C. Tahun ini sudah enam PKBM buka kelas di kecamatan. Sehingga yang putus sekolah bisa ikut pendidikan di jenjang masing-masing,” jelasnya.
Sementara untuk yang belum sekolah, Dinas Pendidikan terus membangun satuan pendidikan yang dekat dengan pemukiman terutama di wilayah dengan topografi bukit, lembah dan jauh.
Baca juga: Bupati Sumba Timur Imbau Tanam Pangan Lokal di Pekarangan Rumah dan Lahan Kosong
“Salah satu cara ya membuka satuan pendidikan seperti kelas paralel atau sekolah jarak jauh yang terus di evaluasi,” ungkapnya.
Sekolah paralel adalah unit pendidikan yang dibuat dengan swadaya masyarakat yang menjadi bagian dari perpanjangan sekolah. Lokasinya jauh dari sekolah utama.
“Kalau sudah layak untuk unit sekolah baru, kita berikan izin operasionalnya,” tuturnya.
Sekolah paralel ini berlaku untuk siswa SD kelas 1,2 dan 3 yang jarak pemukiman dengan sekolah minimal 3 kilometer.
“Nanti gurunya dari sekolah induk daerah itu. Ketika naik kelas 4, ia kembali ke sekolah utama,” lanjutnya.
“Kalau ada potensi dan perkembangan kita jadikan sekolah reguler dengan mendirikan bangunan sekolah, sediakan fasilitas, memberikan izin operasional, NPSN dan bantuan perlengkapan lainnya,” kata Erwin.(DIM)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS