Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu, Sanctus Yohanes Don Bosco, Markolindo Balibo menyampaikan pernyataan sikap soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang hingga detik ini belum dilakukan penyerahan SK.
Menurutnya, Bupati TTU sendiri telah mengakui adanya dugaan mal-administrasi dalam seleksi PPPK Kabupaten TTU tahun anggaran 2024–2025.
Data awal menunjukkan sekitar 150 orang diduga tidak memenuhi syarat tetapi diluluskan, dan jumlahnya berpotensi membengkak hingga 700 orang.
"Jika benar, maka praktik ini bukan hanya kesalahan administratif biasa, melainkan bentuk perampasan hak ratusan warga TTU yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen aparatur negara," ujarnya saat membacakan pernyataan sikap saat aksi demonstrasi di Kantor Bupati TTU, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Demo di Kantor Bupati TTU, Ini Pernyataan Sikap PMKRI Kefamenanu Soal Rencana Pinjaman 120 Miliar
Ia menegaskan, permasalahan ini jelas menghancurkan prinsip equal opportunity yang menjadi roh reformasi birokrasi, sekaligus membuka ruang bagi permainan kotor jual-beli jabatan.
Lebih jauh, hal ini dapat menimbulkan kerugian negara karena status hukum pegawai hasil seleksi bermasalah dapat digugat di kemudian hari.
Apabila ada pelamar yang diluluskan tanpa memenuhi syarat, maka perlu dijelaskan, syarat mana dari ketentuan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang tidak dipenuhi atau bahkan dilanggar.
Konstitusi dan UU ASN mengamanatkan rekrutmen aparatur harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan keadilan. Mal-administrasi seleksi PPPK adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat tersebut.
"Ini juga melanggar asas pemerintahan yang bersih (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Jika ratusan kelulusan tidak sah dibiarkan, maka yang dikorbankan bukan hanya peserta, tetapi juga kualitas layanan publik di TTU," ungkapnya.
Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kefamenanu juga mendesak DPRD TTU untuk segara mempertanyakan hasil temuan yang dianggap mal-adminstrasi dalam seleksi PPPK tahap II.
Ia menegaskan kembali bahwa sebagai organisasi kemahasiswaan, PMKRI Cabang Kefamenanu tidak akan diam melihat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat. Rencana pinjaman yang tidak jelas hanya akan menjadi beban bagi generasi mendatang.
Sementara itu, mal-administrasi PPPK menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap birokrasi.
"PMKRI Cabang Kefamenanu akan terus mengawal kasus ini melalui aksi massa, advokasi publik, dan jalur hukum bila diperlukan. Kami berdiri bersama rakyat TTU dan menyerukan perubahan menuju pemerintahan yang bersih, transparan, dan pro-rakyat,"pungkasnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS