NTT Terkini

Pemerintah Provinsi NTT Bentuk Tim Satgas Evaluasi SPMB 2025 Termasuk Pungutan 

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAGUB NTT- Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menyebut Pemprov sedang membentuk tim untuk mengevaluasi SPMB maupun pungutan di sekolah-sekolah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT sedang membentuk tim untuk mengevaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.

Sekaligus tim ini bertugas mendalami tindakan pungutan yang dilakukan di sekolah-sekolah negeri. 

Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyebut, sejak pekan lalu dia sudah menandatangani surat pembentukan tim dengan nama satuan tugas (Satgas) dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo sebagai pimpinan tim.

"Akan mengevaluasi semua aturan, tindakan, dari para Kepala Sekolah, Komite dan juga dari orang tua murid," kata Johni Asadoma, Senin (14/7/2025) malam di Kantor Gubernur NTT. 

Dia menyampaikan tim itu berisikan para pemimpin OPD yang akan bertugas melakukan evaluasi dan penilaian secara detail mengenai persoalan SPMB maupun pungutan yang marak terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Baca juga: Komisi V DPRD NTT Minta Dikbud Perkuat Sosialisasi Saat SPMB 

Mantan Kapolda NTT ini juga menanggapi tindakan bagi-bagi uang Komite oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang dan sejumlah pimpinan sekolah. 

Menurut Johni Asadoma dugaan itu perlu didalami lebih lanjut sebelum melakukan tindakan dengan aturan yang berlaku. 

"Kita dalami, apakah informasi ini benar. Kita akan periksa semuanya kalau dia mengakui itu," kata Johni Asadoma. 

Dia menyebut pemeriksaan itu dilakukan agar mendalami kasus itu. Setelah itu, orang-orang yang terkait akan dikenakan sanksi berdasarkan regulasi. 

"Kita lihat nanti tingkat kesalahannya (apakah dipecat atau tidak)," katanya. 

Baca juga: SPMB SMP Katolik St. Agustinus-Adisucipto Penfui Kota Kupang Capai 90 Persen via Online

Purnawirawan Polri ini mengatakan, ia sendiri sudah mengumpulkan para Kepala Sekolah agar mendapatkan arahan untuk tidak lagi melakukan tindakan yang diluar aturan. Namun, kondisi itu justru tidak diindahkan. 

"Ternyata tidak ada yang mau mengikuti perintah pimpinan, melakukan tindakan diluar ketentuan, kita tindak. Minimal, copot jabatan itu sudah pasti," katanya. 

Kepala SMKN 2 Kupang Lazarus Dara Nguru dihubungi terpisah enggan menanggapi masalah ini. Ia meminta agar bertemu di kantornya. 

Tindakan bagi-bagi uang Komite yang dilakukan Kepala SMKN 2 Kupang bersama para pimpinan sekolah itu, disinyalir melawan arahan Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma. 

Sebab, tindakan dari Kepsek SMKN 2 Kupang dan pimpinan lainnya itu dilakukan setelah, Wagub Johni Asadoma memberikan arahan khusus di Ruang Rapat Gubernur NTT, Rabu (2/7/2025). 

Baca juga: SPMB Online di Kota Kupang Kian Maju, SMA Katolik Sint Carolus Jadi Contoh Sekolah Siap Digital

Dalam rapat bersama para Kepsek SMAN/SMKN se- Kota Kupang itu, Johni Asadoma menekankan agar tidak ada lagi tindakan diluar aturan. Sekalipun aturan membolehkan, ia meminta ada empati dan sisi kemanusiaan dari Kepsek. 

Belum genap satu bulan arahan itu disampaikan, Kepsek SMKN 2 Kupang Lazarus Dara Nguru justru melakukan tindakan yang tidak elok. Uang Komite dibagi ke semua pimpinan dengan besaran berbeda. 

Dikutip dari Kompas, sebuah dokumen yang diperoleh Kompas pada Senin (14/7/2025) menunjukkan, uang dari dana komite yang mereka sebut sebagai imbalan atas tugas tambahan itu bervariasi. 

Setiap bulan, kepala sekolah mendapatkan Rp 6 juta, empat wakil kepala sekolah masing-masing Rp 2,5 juta, dan koordinator tata usaha Rp 2,5 juta. Total Rp 18,5 juta.

Selain pimpinan sekolah, guru juga mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup signifikan. Per bulan, setiap wali kelas mendapatkan Rp 800.000, piket Rp 400.000, pengembangan Rp 600.000, operator data Rp 1 juta, kepala bengkel Rp 500.000, dan banyak lagi.

Baca juga: Hari Kedua Pembukaan SPMB, SMP 11 Terima Ratusan Peserta Didik

Setiap pimpinan sekolah dan guru mendapatkan penghasilan dari beberapa item yang bersumber dari dana komite.  Penghasilan itu di luar gaji bulanan dan tunjangan profesi guru bagi guru bersertifikat.

"Pokoknya pimpinan atur bagaimana caranya mereka bisa dapat penghasilan dari dana komite. Sadis cara kerja mereka. Mereka bekerja dalam sistem. Sistem ini yang harus dibongkar," ungkap sumber internal SMKN 2 Kota Kupang yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber itu mengaku sedih lantaran uang komite itu dipungut dari orangtua siswa yang sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Setiap siswa dipungut Rp 150.000 per bulan. Dengan jumlah siswa sekitar 2.100 orang,total dana komite per tahun sekitar Rp 3,8 miliar.

Padahal, sekolah itu juga mendapatkan suntikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan besaran Rp 1,69 juta per siswa per tahun.

Total dana BOS yang diterima sekolah itu Rp 3,55 miliar per tahun. Jika dana BOS dan pungutan komite digabung, sumber pemasukan sekolah sekitar Rp 7,4 miliar. (fan

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini