“Kita berharap ada evaluasi keseluruhan terkait program prioritas bersama masyarakat dan disampaikan ke pemerintah desa,” lanjutnya.
Jika ada program mendesak yang tidak bisa dilaksanakan selama masa KKN, jelas Dominggus, maka pemerintah desa bersama Undana dan perangkat daerah dapat menindaklanjutinya di waktu mendatang.
Hal ini sesuai dengan nota kerja sama dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang mencakup pengabdian kepada masyarakat berupa pembentukan desa binaan. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS