TTU Terkini

Data HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Tembus 1592 Kasus

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tembus angka 1592 kasus. Data ini tercatat sejak Bulan Januari sampai 2 Juli 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin mengatakan, dari total 1592 korban HPR di Kabupaten TTU, sebanyak 1588 orang pasien terpantau rawat jalan.

"Sedangkan 4 orang pasien dinyatakan meninggal dunia," ujarnya, Minggu, 6 Juli 2025.

Sementara itu, kata Robertus, Dinas Kesehatan Kabupaten TTU melalui faskes-faskes di wilayah kecamatan dan desa serta rumah sakit telah melakukan vaksinasi dosis I dan dosis II kepada 1588 orang. 

Baca juga: BKAD Kabupaten TTU Segera Kembali Sisa Dana Penanggulangan Bencana Tahun 2019 dari BNPB 

Vaksin anti rabies (VAR) yang diterima sebanyak 6500 vial dan sisa stok sebanyak 2431 vial. Sedangkan serum anti rabies (SAR) yang diterima sebanyak 30 vial dan tidak ada stok sisa.

Robert meminta masyarakat agar meningkatkan kesadaran tentang bahaya gigitan maupun goresan yang disebabkan oleh anjing rabies. Pasalnya, masyarakat yang terkena gigitan atau goresan akibat anjing rabies wajib diberikan VAR (vaksin anti rabies).

Berdasarkan data, kata Robert, anjing yang tertular rabies akan menggigit 3 sampai 4 orang dalam sehari. Angka tersebut cukup fantastis.

"Kita berharap tidak ada kasus kematian akibat rabies lagi," ucapnya.

Demi menghemat VAR, Robert menganjurkan kepada masyarakat agar tidak boleh membunuh anjing usai menggigit korban. Selain memberikan vaksin dosis satu, masyarakat juga mesti memantau langsung kondisi anjing tersebut.

Pemantauan terhadap anjing wajib dilakukan sampai pada hari ke 7 dan hari ke 21. Apabila sampai pada hari ke 21 anjing terpantau sehat maka, korban cukup diberi VA sampai pada hari ke 7. Sementara VAR untuk hari ke 21 tidak perlu diberikan lagi.

Baca juga: Data Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara Tembus 1414 Kasus

Walaupun Kabupaten TTU adalah daerah endemis rabies dan patut dicurigai bahwa, semua anjing sudah terinfeksi rabies. Oleh karena itu, setiap gigitan anjing wajib diberikan VAR dosis pertama sambil dilakukan pemantauan terhadap kesehatan anjing.

Ia menjelaskan, menuntaskan persoalan rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur mesti dilaksanakan melalui peran serta lintas sektor.

"Seperti Dinas Peternakan melakukan vaksinasi kemudian mematikan hewan penular rabies yang tidak diketahui pemiliknya,"ucapnya.

Selain itu, peran serta Dinas Kominfo memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Kabupaten TTU sangat dibutuhkan.

Halaman
12

Berita Terkini