BKAD Kabupaten TTU Segera Kembali Sisa Dana Penanggulangan Bencana Tahun 2019 dari BNPB 

Surat tersebut menjadi dasar bagi BKAD untuk mentransfer kembali sisa dana itu. Dana BNPB ini masih tersimpan di rekening kas daerah.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Eduardus Usboko 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Eduardus Usboko mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengembalikan sisa dana penanggulangan bencana yang digelontorkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sisa dana sebesar Rp. 905.000.000 dialokasikan untuk penanggulangan bencana pada tahun 2019 lalu.

Pengembalian sisa dana ini dilakukan pasca BNPB meminta pengembalian dana tersebut melalui surat resmi beberapa waktu lalu.

Dalam konfirmasi lanjutan, disampaikan bahwa dana tersebut dikembalikan ke kas negara.

"Dalam perjalanan ada sisa uang entah kontraknya seperti apa," ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Baca juga: Manipulasi Pengalaman Kerja, 623 Orang Calon PPPK 2024 di Kabupaten TTU NTT Dibatalkan Kelulusannya

Ia mengaku telah mempelajari isi surat dan melakukan disposisi untuk kemudian ditindaklanjuti.

Dikatakan Eduardus, sebelum dirinya menjabat juga, BPBD Kabupaten TTU telah meminta untuk dilakukan pengembalian sisa dana tersebut ke BNPB. Namun, semestinya ada surat resmi dari BPBD yang dilayangkan ke BKAD perihal pengembalian sisa dana ini.

Surat tersebut menjadi dasar bagi BKAD untuk mentransfer kembali sisa dana itu. Dana BNPB ini masih tersimpan di rekening kas daerah.

Selain itu, proses keluar masuknya anggaran di kas daerah harus melalui proses yang jelas. Salah satu proses yang wajib dilalui adalah surat menyurat permohonan keluar masuk uang.

"Uang itu ada kas daerah dan tidak diganggu sampai sekarang," ucapnya.

Eduardus menjelaskan, saat itu ia sempat meminta adanya penyampaian dengan disertai rekening pengembalian sisa dana yang jelas dari BPBD. Langkah tersebut juga menjadi faktor pendukung proses keluar masuk uang secara resmi.

Permintaan dan proses yang resmi ini dilatarbelakangi oleh jumlah uang yang cukup besar. Permintaan tersebut juga dimaksudkan agar proses transfer kembali ke BNPB tidak bermasalah.

Saat diperiksa BPK, kata Eduardus, ia sempat menyampaikan bahwa dana tersebut masih tersimpan. Surat tersebut menjadi dasar bagi mereka agar proses keluar masuk uang dapat dipertanggungjawabkan.

"Supaya besok lusa ada masalah, kami juga ada dasar bahwa ada permintaan dari lembaga ini untuk pengembalian," ungkapnya.

Berdasarkan rekomendasi BPK, kata Eduardus, dan tersebut disarankan untuk dikembalikan. Meskipun demikian, BKAD Kabupaten TTU hati-hati dalam mengambil keputusan pengembalian sisa dana ini.

Ia juga mengaku takut jika mengembalikan sisa dana tersebut ke rekening yang salah. Apabila sudah ada kepastian sebagaimana yang terjadi saat ini, mereka tidak ragu melakukan pengembalian. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved