Belu Terkini 

BPJS Kesehatan Atambua Apresiasi Komitmen Pemkab Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NOTA KESEPAHAMAN - Pemerintah Kabupaten Belu bersama BPJS Kesehatan Cabang Atambua menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (5/6/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu bersama BPJS Kesehatan Cabang Atambua resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (5/6/2025).
 
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) Non Cut-Off di Kabupaten Belu, sekaligus wujud nyata dari janji politik Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH dan Wakil Bupati Vicente Hornai Gonsalves, ST.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Sarwika Mauseke menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkab Belu atas komitmen luar biasa dalam menghadirkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat. 

Ia menyebut capaian ini bukan sekadar penandatanganan MoU, tetapi juga simbol dari hadirnya negara saat rakyat membutuhkan.

“Alhamdulillah, puji Tuhan, per hari ini 5 Juni 2025 Kabupaten Belu resmi mencapai UHC Non Cut-Off. Artinya, seluruh peserta yang baru didaftarkan bisa langsung aktif tanpa menunggu waktu lama. Ini capaian luar biasa yang patut kita syukuri,” ujar dr. Sarwika. 

Baca juga: Pastikan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Cabang Atambua Gelar Utilization Review FKTP


Ia menyebut bahwa kolaborasi erat antara Pemkab Belu, camat, lurah, kepala desa, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor kunci percepatan validasi dan verifikasi data. Hasilnya, sebanyak 30.233 peserta JKN tambahan kini dibiayai penuh oleh Pemkab Belu melalui APBD tahun 2025.

Dengan tambahan ini, katanya, cakupan kepesertaan JKN di Belu kini mencapai 100 persen atau 232.788 jiwa, berdasarkan data Dukcapil semester II tahun 2024. Tingkat keaktifan peserta juga melonjak tajam, dari sebelumnya 60 persen menjadi 85,57 persen atau 199.213 jiwa aktif.

Tak hanya itu, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN oleh Kementerian Sosial juga meningkat drastis. Dari 85.379 jiwa pada Mei 2025 menjadi 113.892 jiwa per Juni 2025. 

Kenaikan ini, lanjutnya, turut mendongkrak angka keaktifan dan memperkuat status UHC Belu sebagai daerah dengan cakupan jaminan kesehatan menyeluruh dan prioritas nasional.

“Ini juga berkat kunjungan langsung Bapak Wakil Bupati ke Kementerian Sosial beberapa waktu lalu,” kata dr. Sarwika.

Meski capaian luar biasa telah diraih, Sarwika mengingatkan bahwa masih terdapat 14,43 persen peserta non-aktif di Kabupaten Belu atau 13.352 jiwa peserta PBI yang dinonaktifkan Kemensos hingga Juni 2025.


“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Namun kami optimistis, dengan sinergi antara Pemda dan BPJS Kesehatan, persoalan ini akan segera kita tuntaskan,” tegas Sarwika

Lebih lanjut, Ia membeberkan penyelenggaraan program Jaminan kesehatan nasional telah dimulai sejak tahun 2014 dengan dilandasi amanat UUD tahun 1945, UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang pengelolaannya itu telah diamanatkan kepada BPJS Kesehatan.

"Program JKN ini diselenggarakan demi tercapainya jaminan kesehatan semesta yang juga tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2025-2029 yang didalamnya ditetapkan target cakupan perlindungan jaminan kesehatan penduduk Indonesia minimal 98 persen. Dan untuk target RPJMN 2025-2029 tersebut untuk di Kabupaten Belu puji tuhan sudah tercapai," bebernya.

"Sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional, maka kami sampaikan bahwa BPJS Kesehatan siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten Belu dalam rangka perwujudan jaminan kesehatan melalui peningkatan cakupan peserta dan pelayanan kesehatan yang optimal. Salah satunya adalah dengan upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja Badan Usaha dalam hal mendaftarkan seluruh pekerjanya," tambahnya.

Halaman
12

Berita Terkini