Flores Timur Terkini

Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Flores Timur Soal Dugaan Penipuan Rp 50 Juta

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rulsi BM (30) didampingi pengacara dari LBH Surya NTT melaporkan GSD ke Polres Flores Timur, Senin, 2 Juni 2025.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Oknum pengacara berinisial GSD dilaporkan ke Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, atas kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 50.000.000 terhadap korban Rusli BM, Senin, 2 Juni 2025.

Rusly BM didampingi tujuh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur, di antaranya, Yoseph Philip Daton, Dedy Hewen, Intan Platin, Gomes, Eno Hurint, Amsi, dan Stefanus Suban.

"Kemarin kami sudah membuat laporan polisi terkait apa yang sudah dilakukan oleh teman pengacara (GSD), yang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Rusli" ujar Yoseph Philip Daton, Selasa, 3 Juni 2025 siang.

Yoseph Daton atau biasa disapa Ipi Daton mengungkapkan, pihaknya melaporkan GSD meminta uang Rp 10.000.000 dalam urusan warka tanah di Kantor Pertanahan Flores Timur dan Rp 40.000.000 yang katanya untuk hakim di PN Larantuka.

Ia berharap agar GSD mengembalikan uang kepada korban, kemudian bersikap kooperatif ketika dipanggil penyidik Polres Flores Timur.

"Kami berharap terlapor, kalau memang ada panggilan bisa pro aktif untuk memberikan keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang. Sebaiknya secara legowo bertemu di kantor polisi supaya bisa klarifikasi langsung," ujar Ipi Daton.

Sementara oknum pengacara berinisial GSD hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan whatsapp tertanda centang dua namun tak digubris.

Sebelumnya, Rusli BM (30), warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, mengaku diminta uang oleh pengacaranya GSD. Rusli merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata dengan GSD sebagai kuasa hukumnya saat itu.

Sesuai kesepakatan, GSD meminta uang jasa Rp 40.000.000. Namun belakangan dia malah meminta tambahan Rp 50.000.000 dengan janji akan dimenangkan kasus perdata tersebut.

GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000. Tak hanya itu, korban didesak mengirim uang Rp 40.000.000 sebagai modal melobi ke hakim, serta imbalan sebesar Rp 10.000.000 untuk bagian pertanahan.

Baca juga: Pembangunan Rumah Contoh Bagi Korban Lewotobi di Waidoko Flores Timur Hampir Rampung

Sayangnya, Rusli BM dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah tersebut. Sesuai janji GSD, nominal Rp 40.000.000 yang sebelumnya untuk lobi-lobi putusan ke hakim akan dikembalikan.

"Dia (GSD) bilang kalau saya akan menang. Katanya uang untuk arkah tanah dan dekati hakim. Kami orang awam ini kan tidak tahu apa-apa, jadi penuni saja permintaan itu. Tetapi saya dinyatakan kalah dalam perkara itu," kata Rusly BM beberapa waktu lalu.

Merasa ditipu dengan kerugian jutaan rupiah, Rusli akhirnya melaporkan GSD ke Polres Flores Timur.

Pencatutan nama ini telah dibantah pihak Pertanahan Flores Timur dan PN Larantuka. Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, menegaskan majelis hakim tidak pernah meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait urusan perkara.

Halaman
12

Berita Terkini