Flores Timur Terkini

Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Flores Timur Soal Dugaan Penipuan Rp 50 Juta

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rulsi BM (30) didampingi pengacara dari LBH Surya NTT melaporkan GSD ke Polres Flores Timur, Senin, 2 Juni 2025.

"Kami majelis hakim tidak pernah meminta atau menyuruh siapapun untuk menghubungi pihak manapun, untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun," tegas Maranda.

Ia mengatakan, jauh-jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Rusli BM dihadapan GSD, dan salah satu staf juru sita, VK.

Di hadapan para pihak dan Maranda, terkuak bahwa GSD sendiri yang meminta uang kepada korban dengan mencatut nama hakim hingga sejumlah uang akhirnya diserahkan ke juru sita, VK.

"Diakui sendiri oleh Ris (inisial GSD) bahwa dia sendiri yang meminta, idenya dari dia meminta ke Rusli, kemudian dipenuhi dan menghubungi pegawai saya (VK)," pungkas Maranda. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya diĀ GOOGLE NEWS

Berita Terkini