"Kami majelis hakim tidak pernah meminta atau menyuruh siapapun untuk menghubungi pihak manapun, untuk memberikan imbalan dalam bentuk apapun," tegas Maranda.
Ia mengatakan, jauh-jauh hari sebelumnya, pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Rusli BM dihadapan GSD, dan salah satu staf juru sita, VK.
Di hadapan para pihak dan Maranda, terkuak bahwa GSD sendiri yang meminta uang kepada korban dengan mencatut nama hakim hingga sejumlah uang akhirnya diserahkan ke juru sita, VK.
"Diakui sendiri oleh Ris (inisial GSD) bahwa dia sendiri yang meminta, idenya dari dia meminta ke Rusli, kemudian dipenuhi dan menghubungi pegawai saya (VK)," pungkas Maranda. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya diĀ GOOGLE NEWS