Kapolres Ngada Cabuli Anak

Komisi III DPR Minta Agar Mantan Kapolres Ngada Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual 

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT DENGAN KOMISI III - Rapat Dengar Pendapat Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (20/5/2025). Agenda membahas penanganan kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Ini pasti berlapis-lapis ya (pasal dakwaan). Jadi, supaya semua pihak yang terkait dengan masalah ini, Polda NTT, kemudian LPSK, kemudian dari Pemprov, dan dari semua pihak kita, kita bisa bersama-sama mengawal kasus ini," tutur Asti.

Disamping proses penegakan hukum, Asti meminta perlindungan dan pendampingan bagi para korban serta keluarga korban yang akan menjadi saksi juga diperhatikan. 

"Dan ini perlu kerjasama lintas sektor, banyak pihak. Karena itu kami datang ke Komnas Perempuan dan juga Komnas HAM hari ini," katanya. 

AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). 

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT. Pada saat itu, AKBP Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman. 

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. 

Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia. Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.

Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.  Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri. Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). 

Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat AKBP Fajar Lukman bertugas.

AKPB Fajar Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses hukum kasus ini masih bergulir. (*)

Berita Terkini