Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH mengutuk perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR terhadap PS, siswi SMA di Kota Kupang.
Menurut Ansy Rihi Dara, Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota tidak pantas lagi kenakan seragam Polisi karena telah mencoreng Institusi kepolisian dengan menjadi predator seksual terhadap anak
“Saya dan masyarakat NTT pasti sangat terpukul, hancur karena belum selesai kasus yang satu, eks kapolres ngada, ternyata muncul lagi kasus oleh oknum berseragam coklat. Teman-teman kepolisian yang harusnya melindungi masyarakat, justru menggunakan seragam untuk melakukan aksi pelecehan seksual (KS), menjadi predator seksual, memangsa masyarakat, anak anak. Tindakan ini sangat disesalkan,” kata Ansy Rihi Dara, kepada Pos Kupang, Selasa (6/5) siang.
Baca juga: Briptu AR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga OS
Ansy Rihi Dara meminta agar Kapolresta Kupang Kota dan Kapolda NTT untuk segera melakukan evaluasi secara internal di lingkup Polda NTT, sehingga bisa memperbaiki kinerja dan citra Polda NTT.
“Jangan anggap masyarakat tidak mencintai polisi, justru karena masyarakat mencintai Kepolisian sehingga masyarakat berharap kepolisian menunjukkan citra yang baik. Justru oknum Polisi, pelaku kekerasan seksual yang sudah menodai sendiri seragam coklat mereka, menodai institusi sendiri secara tidak bermartabat. Ulah mereka membuat Kota Kupang menjadi meresahkan, menakutkan, menyeramkan dengan adanya predator kekerasan seksual berbaju coklat,” tegas Ansy Rihi Dara.
Ansy Rihi Dara juga berharap Kapolda NTT bisa segera memproses pelaku baik secara etik maupun pidana dan tegas menindak pelaku jika terbukti bersalah.
“Beri hukuman maksimal, predator sesual tidak tidak layak dan tidak pantas menggunakan seragam polisi. Copot itu seragam dari pelaku yang terbukti bersalah,” tegas Ansy Rihi Dara.
Sebab, kata Ansy Rihi Dara, seragam polisi itu, atribut yang digunakan polisi itu, dibeli dari hasil keringat dan darah masyarakat.
"Polisi harusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, anak Indonesia, bukan malah memangsa anak Indonesia, ini sangat mengerikan,” kata Ansy Rihi Dara.
Ansy Rihi Dara juga mengapresiasi korban dan keluarga korban yangn berani melaporkan kasus ini ke Propam Polda NTT Dan beraharp agar kasus ini juga dilaporkan secara pidana.
“Hal ini menunjukkan keluarga, masyarakat, korban, makin hari makin teredukasi, makin berani speak up. Itu sangat bagus. Ketika berani speak up berarti dia tidak saja melindungi dirinya, tapi dia juga telah melindungi banyak anak-anak, sehingga tidak menjadi korban lagi,” kata Ansy Rihi Dara.
Baca juga: Kronologis 2 versi Dugaan Pelecehan Oknum Satlantas Polresta Kupang ke Siswi SMA
Ansy Rihi Dara juga berharap masyarakat lain yang menjadi korban dari ulah oknum polisi lainnya, juga berani untuk melaporkan hal itu.
“Kasus pelecehan oleh Birptu MR ini baru segelintir, karena kasus seperti ini seperti fenomena gunung es. Karena itu, polisi jangan alergi dan berupa menutup-nutupi ini kasus. Jangan coba-coba. Tapi harus bergerak cepat menanganinya. Kalau mau pulihkan kepercayaan masyarakat maka tangani sesuai hati nurani dan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku. Bukan malah mendiamkan dan melindungi oknum yang bersalah,” kata Ansy Rihi Dara.
Ansy Rihi Dara juga berharap, agar Polisi bisa transparan saat menangani kasus ini. Tidak menutup nutupi perkembangan penanganan kasus ini.
“Sepanjang sesuai dengan regulasi, transparanlah menyampaikan informasi publik penanganan kasus ini melalui pers. Jangan ketika wartawan datang lalu menolak memberikan informasi, tentunya dijaga pula UU pers dan UU keterbukaan informasi publik,” kata Ansy Rihi Dara.
Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD
Kapolda NTT tidak usah takut bahwa institusinya akan tercoreng. Karena justru akibat ulah oknum polisi yang mencoreng intutisi itu maka pelaku itu metis di proses hukum dan ditindak tegas untuk mengembalikan citra positif institusi polisi.
“Kalau faktanya memang busuk, ya katakan. Dan yang busuk itu harus diobati, atau jika tidak bisa dipertahankan, ya harus dibuang. Masyarakt masih trauma dengan kasus eks kapolres Ngada, jangan bikin trauma baru lagi. Lebih sensitive, aware terhadap rasa keadilan masyarakat, jangan berman-main dengan kasus-kasus KS seperti ini,” tegas Ansy Rihi Dara.
*Kronologis dugaan pelecehan Birptu MR terhadap Siswi PS
Dugaan pelecehan yang dilakukan Briptu MR terhadap PS, siswi SMA di Kota Kupang memang tak pantas dilakukan. Dari mulai minta korban untuk peluk diatas sepeda motor, minta cium, hingga minta Or*l S*ks di ruang satlantas Polres Kupang Kota.
Hal ini terungkap dalam kronologis kejadian versi korban PS dan Versi Briptu MR saat diperiksa,
Kasus dugaan pelecehan oknum Personil Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR terhadap PS (17), seorang siswi salah satu SMA di Kota Kupang, sudah ditangani oleh Propam Polda NTT, pasca dilaporkan oleh korban.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang, dari sumber terpercaya menyebutkan, kejadian itu terjadi pada hari ini Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 22. 25 Wita, bertempat di ruang Lakalantas Polresta Kupang Kota.
Baca juga: Kronologis 2 versi Dugaan Pelecehan Oknum Satlantas Polresta Kupang ke Siswi SMA
Pelaku berpangkat Briptu MR ini berusia (28), warga Kecamatan Kelapa Lima, yang sudah memiliki istri dan dua orang anak.
Malam itu Briptu MR dan sejumlah rekannya, memberhentikan korban PS dan menilang korban PS yang tidak memiliki SIM. Lalu Briptu MR membonceng korban ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Disitulah sikap amoral dan tak terpuji Briptu MR mulai dilancarkannya terhadap korban PS.
Sikap tak terpuji yang dilakukan Briptu MR itu dimulai pada saat dia membonceng korban PS menuju ke Kantor Satlantas Polresta Kupang.
Diatas sepeda motor itu, Bripru MR meminta korban PS untuk memeluknya.
Namun korban PS tidak mau memeluk Briptu MR. Tindakan selanjutnya, yakni saat keduanya tiba di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Di ruangan tersebut, Briptu MR meminta Korban PS untuk menciumnya. Dan Korban PS menurutinya.
Lalu Briptu MR mengeluarkan k*m*luannya meminta korban PS untuk melakukan Or*l S*ks, namun hal itu tidak dituruti oleh korban PS.
Dan Briptu MR meminta korban PS untuk mengocok kemaluan Briptu MR. Tak kuasa menolak, permintaan Briptu MR itu kemudian dituruti oleh korban PS.
Setelah itu, Briptu MR memperbolehkan Korban PS pulang dan mengambil sepeda motornya yang tadi tililang itu.
Berikut Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban PS dan terlapor Briptu MR, yang diperoleh Pos Kupang dari sumber terpercaya.
Pada Sabtu pukul 22. 00 Wita, terlapor Briptu MR bersama tiga orang personel lalu lintas lainnya an. Brigpol YR, Bripda JB dan Bripda RH keluar Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk mencari makan malam karena terlapor dan lainnya sedang melaksanakan piket Laka Lantas.
Terlapor Briptu MR mengemudian sepeda motor membonceng bripda jamal buraen sedangkan Brigpol YR membonceng Bripda RH.
Pada saat melintas di jalan Pemuda, terlapor Briptu MR mendapati korban PS sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan.
Kemudian Brigpol YR memberhentikan korban PS kemudian menanyakan surat surat kendaraan dan karena korban PS tidak menunjukkan SIM.
Saat itu korban PS menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam berboncengan dengan temannya AL.
Keduanya melintas dari arah oebobo menuju ke jalan Pemuda Kota Kupang. Pada saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas berboncengan dan menyuruh korban berhenti.
Setelah korban PS menghentikan sepeda motornya, salah seorang personil lantas itu menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.
Anggota satlantas itu kemudian memeriksa surat - surat dan STNK. Saat ditanyakan SIM, korban PS tidak bisa menunjukkan SIM karena masih dibawah umur.
Kemudian sepeda motor korban PS akan dibawa dan di sepeda motor korban PS hanya ada satu helm yang tergantung sehingga sepeda motor korban PS lalu dikendarai oleh Bripda RH.
Sedangkan korban PS memakai helm dan dibonceng oleh terlapor Birptu MR ke Kantor Satlantas Polresta Kupanggil Kota.
Yang ke kantor lantas yakni terlapor dengan membonceng korban PS dan Bripda RH membawa sepeda motor Korban.
Salah seorang personil lantas membawa sepeda motor korban. Sedangkan korban PS dibonceng oleh personil Satlantas yang adalah terduga pelaku, Briptu MR.
Saat dalam perjalanan ke kantor lantas, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, terduga pelaku mengatakan kepada korban PS dengan kata-kata “kalau su dekat ini harus peluk”.
Namun korban PS tidak memeluk dan hanya memegang pinggang terlapor Briptu MR.
Baca juga: Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban
Ketika sampai di Kantor lantas, korban PS kemudian diajak masuk oleh terlapor Briptu MR.
Setelah di dalam ruangan Lantas, korban PS duduk di bangku panjang dan terlapor Briptu MR duduk di sebelah korban PS.
Saat itu di dalam ruangan tersebut hanya ada korban PS dan terlapor Briptu MR.
Terlapor Briptu MR kemudian bertanya kepada korban PS tentang nama, tempat tinggal. Terlapor Briptu MR juga bertanya kepada korban PS apakah sudah punya pacar atau belum.
Semua pertanyaan terlapor itu dijawab oleh korban. Saat itu terlapor Briptu MR menunjukkan pasal dan juga biaya pelanggaran sejumlah Rp 250.000.
Tterlapor mengatakan dengan jumlah tersebut pasti korban PS tidak mampu untuk membayar.
Kemudian terlapor duduk semakin dekat dengan korban PS dan mengatakan kepada korban PS untuk menciumnya. Karena takut, korban PS menuruti keinginan terlapor Briptu MR dengan mencium Briptu MR di bibir.
Setelah berciuman dengan posisi duduk, Kemudian terlapor Briptu MR bangun dari tempat duduk kemudian menutup kain gorden jendela dan mengunci pintu kemudian berdiri di depan korban PS dan mengeluarkan kem*lu*nnya dan menyuruh korban PS untuk melakukan or*l s*x.
Namun korban PS menolaknya dengan mengatakan tidak bisa melakukan or*l s*x sehingga terlapor Briptu MR menyuruh untuk meng*c*k k*m*luan dari terlapor Briptu MR sehingga kemudian korban PS menuruti kemauan terlapor dengan meng*c*k k*m*luan dari terlapor.
Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut
Setelah sp*rm* terlapor Briptu MR hendak keluar, terlapor Briptu MR kemudian mengeluarkan di sudut ruangan sebelah kursi.
Kemudian terlapor Briptu MR mengambil kertas lalu menutupi sp*rm* yang ada di lantai kemudian mengatakan kepada korban PS agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapapun dan akan menghubungi korban PS lagi.
Kemudian terlapor Briptu MR memberikan kunci kepada korban PS dan mengantar korban ke parkiran tempat sepeda motor korban PS diparkiran belakang kantor tersebut.
Lalu korban PS mengambil sepeda motor kemudian menghidupkannya dan pada saat mau jalan terlapor Briptu MR berpesan lagi untuk tidak mengatakan, kejadian tersebut kepada siapapun juga.
Kemudian terlapor menasihati agar memakai helm jika berkendara dan akan menghubungi korban PS nanti. Lalu korban PS meninggalkan kantor satlantas Polresta Kupang Kota.
Setelah sampai di rumah korban PS teman-teman korban PS menelpon korban dan menanyakan kejadian tersebut dan korban PS menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.
*Kapolresta Belum Terima Laporan
Sebelumnya, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, mengaku belum menerima laporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Satlatnas Polresta Kupang Kota, terhadap seorang siswi SMK di Kota Kupang.
"Belum ada laporan ke kita, adek," jawab Aldinan, saat dikonfirmasi Pos Kupang, melalui WhatsApp, Senin (5/5).
Namun, Aldinan menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.
Baca juga: LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul Temuan Tim Bengkel APPeK NTT
"Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, beta tidak segan-segan menghukum berat," tegasnya.
Aldinan bahkan menegaskan, akan memecat anggotanya jika terbukti bersalah.
"Saya tidak segan-segan tindak, bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan menyakiti hati masyarakat, karena kehadiran Polisi di tengah masyarakat harusnya membuat damai dan sejuk, bukan sebaiknya," kata Kapolresta.
Menurutnya, Polresta Kupang Kota adalah barometer Penegakan Hukum di NTT.
"Ini dilihat dari kehadiran anggota di lapangan, dan dampak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari pada itu, ada nilai tambah dan bukan menjadi Trouble Maker," lanjut Aldinan.
Aldinan pun memberikan perintah kepada Kasie Propam Iptu Abang Ali Baisapa, untuk melakukan penegakkan disiplin kepada anggota yang lakukan pelanggaran, bila perlu disidangkan.
Selain itu, Aldinan juga meminta Wakapolresta Kupang Kota dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) membantu Kasie Propam lakukan penegakkan disiplin.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan, seorang oknum Polantas Kupang Kota, Briptu MR (28), diduga melakukan pelecehan terhadap GPN (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR melakukan tilang terhadap GPN, karena alasan terjadi pelanggaran lalu lintas.
GPN yang adalah warga Kecamatan Kota Raja itu kemudian diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.
Briptu MR mengajak GPN ke salah satu ruangan. Namun sampai di ruangan itu, GPN malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Briptu MR.
Briptu MR, warga kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kejadian itu kepada pacarnya sehingga pacar GPN melabrak Briptu MR yang sudah memiliki istri dan anak itu.
Selanjutnya, korban GPN melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota. (vel/moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS