Salah seorang personil lantas membawa sepeda motor korban. Sedangkan korban PS dibonceng oleh personil Satlantas yang adalah terduga pelaku, Briptu MR.
Saat dalam perjalanan ke kantor lantas, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, terduga pelaku mengatakan kepada korban PS dengan kata-kata “kalau su dekat ini harus peluk”.
Namun korban PS tidak memeluk dan hanya memegang pinggang terlapor Briptu MR.
Baca juga: Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban
Ketika sampai di Kantor lantas, korban PS kemudian diajak masuk oleh terlapor Briptu MR.
Setelah di dalam ruangan Lantas, korban PS duduk di bangku panjang dan terlapor Briptu MR duduk di sebelah korban PS.
Saat itu di dalam ruangan tersebut hanya ada korban PS dan terlapor Briptu MR.
Terlapor Briptu MR kemudian bertanya kepada korban PS tentang nama, tempat tinggal. Terlapor Briptu MR juga bertanya kepada korban PS apakah sudah punya pacar atau belum.
Semua pertanyaan terlapor itu dijawab oleh korban. Saat itu terlapor Briptu MR menunjukkan pasal dan juga biaya pelanggaran sejumlah Rp 250.000.
Tterlapor mengatakan dengan jumlah tersebut pasti korban PS tidak mampu untuk membayar.
Kemudian terlapor duduk semakin dekat dengan korban PS dan mengatakan kepada korban PS untuk menciumnya. Karena takut, korban PS menuruti keinginan terlapor Briptu MR dengan mencium Briptu MR di bibir.
Setelah berciuman dengan posisi duduk, Kemudian terlapor Briptu MR bangun dari tempat duduk kemudian menutup kain gorden jendela dan mengunci pintu kemudian berdiri di depan korban PS dan mengeluarkan kem*lu*nnya dan menyuruh korban PS untuk melakukan or*l s*x.
Namun korban PS menolaknya dengan mengatakan tidak bisa melakukan or*l s*x sehingga terlapor Briptu MR menyuruh untuk meng*c*k k*m*luan dari terlapor Briptu MR sehingga kemudian korban PS menuruti kemauan terlapor dengan meng*c*k k*m*luan dari terlapor.
Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut
Setelah sp*rm* terlapor Briptu MR hendak keluar, terlapor Briptu MR kemudian mengeluarkan di sudut ruangan sebelah kursi.
Kemudian terlapor Briptu MR mengambil kertas lalu menutupi sp*rm* yang ada di lantai kemudian mengatakan kepada korban PS agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapapun dan akan menghubungi korban PS lagi.
Kemudian terlapor Briptu MR memberikan kunci kepada korban PS dan mengantar korban ke parkiran tempat sepeda motor korban PS diparkiran belakang kantor tersebut.
Lalu korban PS mengambil sepeda motor kemudian menghidupkannya dan pada saat mau jalan terlapor Briptu MR berpesan lagi untuk tidak mengatakan, kejadian tersebut kepada siapapun juga.
Kemudian terlapor menasihati agar memakai helm jika berkendara dan akan menghubungi korban PS nanti. Lalu korban PS meninggalkan kantor satlantas Polresta Kupang Kota.
Setelah sampai di rumah korban PS teman-teman korban PS menelpon korban dan menanyakan kejadian tersebut dan korban PS menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.
*Kapolresta Belum Terima Laporan
Sebelumnya, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, mengaku belum menerima laporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Satlatnas Polresta Kupang Kota, terhadap seorang siswi SMK di Kota Kupang.
"Belum ada laporan ke kita, adek," jawab Aldinan, saat dikonfirmasi Pos Kupang, melalui WhatsApp, Senin (5/5).
Namun, Aldinan menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.
Baca juga: LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul Temuan Tim Bengkel APPeK NTT
"Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, beta tidak segan-segan menghukum berat," tegasnya.
Aldinan bahkan menegaskan, akan memecat anggotanya jika terbukti bersalah.
"Saya tidak segan-segan tindak, bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan menyakiti hati masyarakat, karena kehadiran Polisi di tengah masyarakat harusnya membuat damai dan sejuk, bukan sebaiknya," kata Kapolresta.
Menurutnya, Polresta Kupang Kota adalah barometer Penegakan Hukum di NTT.
"Ini dilihat dari kehadiran anggota di lapangan, dan dampak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari pada itu, ada nilai tambah dan bukan menjadi Trouble Maker," lanjut Aldinan.
Aldinan pun memberikan perintah kepada Kasie Propam Iptu Abang Ali Baisapa, untuk melakukan penegakkan disiplin kepada anggota yang lakukan pelanggaran, bila perlu disidangkan.
Selain itu, Aldinan juga meminta Wakapolresta Kupang Kota dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) membantu Kasie Propam lakukan penegakkan disiplin.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan, seorang oknum Polantas Kupang Kota, Briptu MR (28), diduga melakukan pelecehan terhadap GPN (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR melakukan tilang terhadap GPN, karena alasan terjadi pelanggaran lalu lintas.
GPN yang adalah warga Kecamatan Kota Raja itu kemudian diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.
Briptu MR mengajak GPN ke salah satu ruangan. Namun sampai di ruangan itu, GPN malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Briptu MR.
Briptu MR, warga kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kejadian itu kepada pacarnya sehingga pacar GPN melabrak Briptu MR yang sudah memiliki istri dan anak itu.
Selanjutnya, korban GPN melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota. (vel/moa)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS