“Paling rendah Rp500 ribu. Ada yang terima sesuai UMK tetapi itu bisa dihitung dengan jari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, para buruh hanya menuntut haknya. Namun, tidak jarang mereka mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan haknya itu.
Hadir dalam kesempatan itu para pejabat utama Polda NTT, Forkopimda, perwakilan Pemerintah Provinsi/Kota, Apindo, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, KSOP, Pelindo, dan GM Angkasa Pura. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS