Laporkan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA -Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngada. Kasus ini terungkap dari cerita teman kelas korban kepada Kumpul Umat Basis (KUB) setempat.
Keluarga korban mendampingi korban saat melakukan visum di RSUD Bajawa, Rabu (26/03/2025).
Korban merupakan pelajar kelas VII, Asal, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa Mawar (Red), (13) terungkap, dari cerita teman kelas kepada Ketua Kumpul Umat Basis (KUB) setempat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Pelecehan di RSUD Ende, Polisi Tetapkan Oknum Perawat Anastesi jadi Tersangka
Awalnya korban enggan untuk bercerita dengan siapapun, karena mendapatkan ancaman dari Pelaku untuk tidak memberitahukan kejadian ini dengan siapapun.
Berdasarkan keterangan korban, dari penjelasan tim Truk F Ephi Charwayu yang turut mendampingi korban menyatakan, kejadian yang menimpa korban sudah berulang kali.
Ia menceritakan, kekerasan seksual yang Ia alami, dua kali mengalami persetubuhan dan tiga kali mengalami pelecehan seksual.
Pelecehan seksual yang dialami korban terjadi di kebun Kopi, sementara persetubuhan yang dilakukan sudah dua kali terjadi di rumah pelaku.
“Korban ancam untuk tidak memberitahu keluarga atau teman. Kejadian terakhir di bulan Januari di rumah pelaku,” kata Ephi, Charwayu.
Mendapatkan informasi dari pihak KUB, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini di Polsek Golewa dan diarahkan ke SPKT Polres Ngada, pada Jumat (21/03/2025).
Baca juga: F Alias Fani yang Melayani tuntutan Eks Kapolres Ngada Dijerat UU TPKS dan TPPO
Mendapatkan laporan dari keluarga korban, Pihak Polres Ngada melalui Unit PPA langsung proses dengan mendampingi korban visum di RSUD Bajawa.
Hingga kini atas laporan ini, Pihak Polres Ngada melakukan pendalaman kepada korban dengan memintai keterangan secara intens.
Sementara Keluarga Korban Emilianus Toda, yang ditemui di Polres Ngada meminta pihak Polres Ngada untuk segera di tangkap diproses sesuai dengan hukum berlaku.
“Kita harapkan pihak Polres secepatnya menahan pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.