Perawat di Ende Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Dugaan Pelecehan di RSUD Ende, Polisi Tetapkan Oknum Perawat Anastesi jadi Tersangka

Heru mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa (25/2/2025) lalu.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
RUMAH SAKIT - Tampak Gedung RSUD Ende. Beberapa waktu lalu di rumah sakit ini dihebohkan dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oknum perawat terhadap pasien pada Desember 2024 lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MBAY - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di ruang pemulihan RSUD Ende beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Oknum perawat anastesi yang dilaporkan pihak keluarga pasien perempuan kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit PPA Polres Ende pada tanggal 7 Februari 2025 dalam kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Ende itu.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (1/3/ 2025) malam, membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan pasien di RSUD Ende.

Heru mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa (25/2/2025) lalu.

"Berkasnya sudah dikirim hari Selasa yang lalu, sudah tahap I, penetapannya tanggal 7 Februari 2025," terang Ipda Heru.

Baca juga: Oknum Perawat Diduga Lecehkan Pasien Wanita, Pihak RSUD Ende Pertemuan Tertutup dengan Keluarga

Sementara itu, O.L Prambasa, kuasa hukum oknum perawat anastesi yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di ruang pemulihan RSUD Ende beberapa waktu lalu juga membenarkan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

"Beliau (red: terlapor) ditetapkan sebagai tersangka, jadi penetapan tersangka inikan dasarnya harus berdasarkan dua alat bukti tapi bagi kami, kami belum temukan bukti itu jadi sementara diskusi dengan keluarga, mungkin ada langkah hukum yang akan kami tempuh untuk membuktikan tahapan proses itu sampai pada penetapan tersangka," terang O.L Prambasa, Sabtu (1/3/2025). (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved