Lembata Terkini

Dugaan Malapraktik di RSUD Lewoleba Lembata, Pasien Meninggal Setelah Nakes Suntik Obat 

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN MALPRAKTEK - Ilustrasi jenazah - Seorang pasien di Kabupaten Lembata dinyatakan meninggal dunia pasca operasi. Dugaan malpraktik muncul karena vonis dokter tidak sama dengan riwayat korban.   

Namun, langkah koordinasi yang dimaksud tidak diberitahu. Kanis mengaku bakal menyampaikan lebih lengkap pada Senin (10/3/2025). 

"Besok baru detail," tulis mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lembata itu. 

Investigasi RSUD Lewoleba

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton yang dihubungi, mengaku sudah melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata. 

"Kepada kami, direktur RSUD Lewoleba mengatakan sedang Klarifikasi ke ruangan dan akan menyampaikan penjelasan klarifikasi sebagaimana permintaan keluarga pada hari Senin (10/3)," kata Darius, Minggu. 

Ombudsman NTT mendorong Komite Medik RSUD Lewoleba segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk memeriksa rekam medik pasien.

Selain itu, Komite Medik juga perlu memastikan, petugas kesehatan yang melakukan tindakan injeksi obat ke pasien telah mematuhi alur.

Disamping itu, kata Darius, pihaknya ikut memastikan prosedur layanan tindakan medis sesuai SOP rumah sakit dan telah melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pasien secara memadai sebelum tindakan suntik obat dilakukan.  

Jika terbukti ada kelalaian dalam penerapan SOP rumah sakit dan mengarah ke malapraktik maka pihak keluarga diminta untuk menyampaikan laporan resmi kepada MKEK selaku lembaga penegak etika profesi kedokteran atau kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).

Dua lembaga itu berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, melalui dinas kesehatan Kabupaten Lembata. 

"Penegakan etika profesi kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia," kata Darius. 

Dia menjelaskan, dokter yang melakukan malpraktik adalah dokter yang lalai dalam menjalankan tugasnya atau karena kesalahannya mengakibatkan orang luka berat atau meninggal.

Sehingga, dapat dikatakan tindakan malapraktik medik dapat berupa kealpaan dokter yang dalam KUHP terdapat dalam pasal 359-361 tentang kealpaan.

"Laporan keluarga pasien kami pandang perlu dilakukan," tegasnya. 

Sebab, negara telah menyediakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban malpraktek kedokteran sebagaimana diatur dalam UU No. 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, yaitu berupa pemberian hak kepada korban malpraktek untuk melakukan upaya hukum pengaduan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. 

Sidang MKDKI akan memutuskan apakah telah terjadi malpraktek atau tidak dalam kasus kematian ibu pasca operasi di RSUD Lewoleba. 

"Ombudsman RI Provinsi NTT akan terus memonitor perkembangan penyelesaian permasalahan ini oleh pihak RSUD Lewoleba, termasuk jika ditempuh upaya mediasi sebelum dibawa ke MKEK/MKDKI," kata Darius. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 


 

Berita Terkini