Padahal dalam kesepakatannya sambil proses pembayaran akad, prosee penyaluran saprodi tetap berjalan terhadap petani yang sudah lolos verifikasi atau lolos SLIK oleh Bank NTT.
Hal itu menyebabkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 8,2 M dari Perjanjian Kerja Sama yang sudah dibuat. Sebab sampai saat ini pihak Bank NTT belum membayarnya.
Ia menambahkan selaku offtaker telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak Bank NTT Cabang Waitabula,SBD tetapi pihak Bank NTT Cabang Waitabula, SBD menyampaikan masih menunggu petunjuk Bank NTT karena menjadi kewenangan kantor pusat Bank NTT.
Ia merincikan kerugian sebesar Rp 8,2 Miliar terdiri Saprodi yang telah dibagikan kepada 712 petani ditambah kesisahan 288 Saprodi yang sampai saat ini tersimpan di gudang.
Dalam perjalanan, petani yang sudah mendapatkan saprodi tersebut sudah melakukan penanaman jagung hingga panen.
Hasil panen tidak bisa diserap berhubung kesepakatan dalam PKS bahwa pihak bank yang melakukan pembayaran terhadap petani menggunakan dana deposit senilai Rp1M itu.
Namun dalam perjalanan pihak Bank NTT tidak melakukannya sebagaimana tertera dalam kesepakatan dalam perjanjian kerjasama itu.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS