Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, BAJAWA- Berjumlah 15 orang guru di SMK Swasta Sanjaya Bajawa, Kabupaten Ngada diberhentikan alias dipecat oleh pihak Yayasan Katolik Sanjaya Ngada.
Alasan pemecatan itu belum diketahui pasti sebab, SK Pemecatan yang dikeluarkan oleh pihak Yayasan yang diserahkan tertutup di ruang Kepala Sekolah oleh Kepala Sekolah belum bisa diterima oleh 15 orang Guru bersangkutan.
Namun dari penjelasan beberapa guru mengatakan, pemecatan ini bermula mereka belasan Guru mengikuti tes CPNS beberapa waktu lalu.
Adapun beberapa waktu lalu, berjumlah 17 orang guru di Sekolah itu mengikuti tes CPNS dan 2 orang dinyatakan lolos.
Baca juga: Lothar Imateus Geu Nilai Laporan Pencemaran Nama Baik Bupati Ngada Andreas Paru Hanya Mispersepsi
SK pemecatan yang dikeluarkan oleh Yayasan melalui kepala sekolah mengagetkan guru-guru di sekolah itu. Menurut mereka SK pemecatan yang dikeluarkan itu tanpa ada teguran ataupun pemanggilan sebelumnya oleh kepala sekolah maupun pihak Yayasan.
Sergius Yohanes Waso Nono, satu dari mereka yang juga Ketua Program TKJ di SMKS Sanjaya Bajawa mengaku keran dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Yayasan. Menurut mereka keputusan itu sepihak tanpa memperjelas jenis pelanggaran yang mereka buat hingga pihak mengeluarkan SK pemecatan.
Terkait pelarangan mengikuti CPNS kata Yohanes, selama ini Yayasan tidak pernah mengeluarkan aturan bahwa bagi guru-guru di SMKS Sanjaya Bajawa dilarang mengikuti CPNS.
Para guru mengikuti CPNS kata Yohanes di SMKS Sanjaya Bajawa bukan kali pertama. Selama ini juga kata Dia, banyak guru-guru yang mengikuti bahkan banyak yang sudah lulus tetapi Yayasan tidak mengambil tindakan.
Selain itu, Yayasan juga tidak pernah mengeluarkan aturan mengikat atau yang berlaku yang mengingatkan agar para guru dilarang mengikuti tes CPNS.
"Dari penjelasan yayasan walaupun tidak ada surat kontrak mengikat surat tugas dan SK itu menjadi patokan dasar bahwa teman- teman itu tidak boleh melakukan test. Tapi pertanyaan kami bagamana dengan rekan -rekan guru yang mengikuti tes selama ini, kenapa hanya tahun 2024 saja yang dipanggil dan langsung keluarkan SK pemberhentian," terang Yohanes saat Pos Kupang bertemu belasan Guru bersangkutan di Ruang Guru, SMKS Sanjaya Bajawa, Sabtu (8/2/2025) pagi.
Yohanes bersama teman-teman menilai kebijakan ini diambil sepihak oleh Kepsek dan Yayasan tanpa melibatkan manajemen sekolah secara keseluruhan.
"Ini keputusan sepihak dari Kepsek dan Yayasan , tanpa pernah memanggil kami untuk duduk bersama itu membuat kami kecewa," tambahnya.
Nada kekecewaan yang sama di lontarkan oleh Celina Eno Bay guru Fisika di sekolah itu. Ia menyayangkan keputusan Kepala sekolah dan Yayasan yang dinilai sepihak.
Ia menilai pemecatan itu atas usulan dari Kepala Sekolah, sementara pihak Yayasan hanya menyetujui.