"Saya perlu jelaskan bahwa tidak ada tekanan apa pun dari PDI Perjuangan terkait proses-proses politik sepanjang pemilu 2019, dan itu jelas saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal, itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU."
"Jadi, saya bertanggungjawab penuh yang saya lakukan dan saya sudah menjalani proses hukum. Sudah jelas posisi saya," kata dia.
Sebelumnya, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis (2/1/2025).
Namun, ia berhalangan hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.
Sebagai informasi, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara ini telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca juga: Guntur Romli: PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto
Baca juga: Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap KPK, Ketua Umum PDIP Dipastikan Turun Tangan
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). (*)
Ikuti Pos-Kupang.di GOOGLE NEWS